Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

BPN Dukung Upaya Pemkab Kubar Menyelesaikan Pembangunan Pelabuhan Royoq  

Sunardi • Senin, 21 April 2025 | 11:13 WIB
PERTANAHAN: Rapat koordinasi Pemkab Kubar dan BPN dipimpin Bupati Frederick Edwin terkait Pelabuhan Royoq.
PERTANAHAN: Rapat koordinasi Pemkab Kubar dan BPN dipimpin Bupati Frederick Edwin terkait Pelabuhan Royoq.

 

 

KALTIMPOST.ID, SENDAWAR - Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat untuk menyelesaikan pembangunan Pelabuhan Royoq di Kampung Sekolaq Oday, Kecamatan Sekolaq Darat terus dilakukan. Berbagai langkah telah diambil guna penyelesaian pembangunan pelabuhan yang terbengkalai dalam satu windu terakhir.

Dukungan untuk penyelesaian pembangunan ini muncul dari berbagai pihak terkait. Di antaranya, dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutai Barat. Baru-baru ini Pemkab Kubar melaksanakan rapat koordinasi program percepatan pembangunan Pelabuhan Royoq, antara Dinas Perhubungan Kutai Barat dengan BPN Kubar.

"Pada dasarnya BPN Kubar mendukung penuh upaya percepatan pembangunan Pelabuhan Royoq. Terutama di bidang sertifikasi," ungkap Zulkipli, kepala BPN Kubar Senin (21/4/2025).

Menurutnya, hal ini sejalan dengan harapan masyarakat Kutai Barat berharap agar proyek ini dapat dilanjutkan. Mengingat potensi besar yang dimiliki Pelabuhan Royoq dalam meningkatkan perekonomian daerah. Namun, tentu saja hal tersebut memerlukan komitmen dan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, instansi terkait dan masyarakat.

Sebelumnya pada 2021, Pemkab Kutai Barat mengundang Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) untuk melakukan uji konstruksi Dermaga Royoq. Pengujian ini bertujuan memastikan apakah dermaga tersebut layak digunakan. Pada 2024 Pemkab Kubar menerima Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat bahwa Pelabuhan Royoq tidak terkait masalah hukum.

Selain itu, September 2024, Pemkab Kubar menutup aktivitas di area Pelabuhan Royoq yang digunakan untuk bongkar muat batu bara tanpa izin. Pemerintah Daerah menegaskan bahwa aset tersebut milik pemda dan belum ada izin untuk pemanfaatannya. (*)

editor: sukri sikki

Editor : Sukri Sikki
#pelabuhan #Pemkab Kubar #Sekolaq Darat Kubar #pembangunan #bpn