KALTIMPOST.ID, SENDAWAR – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) resmi mulai menerapkan layanan Peralihan Elektronik untuk pengurusan hak atas tanah. Program ini diluncurkan serentak oleh Kementerian ATR/BPN melalui Kanwil BPN Kaltim dan diikuti sejumlah Kantah di daerah, termasuk Paser dan Kutai Timur.
Kepala Kantah Kubar, Zulkipli, menjelaskan bahwa peralihan elektronik merupakan proses digitalisasi akta tanah yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) lewat sistem terintegrasi Kementerian ATR/BPN. “Tujuannya untuk meningkatkan efisiensi, kecepatan, dan transparansi layanan pertanahan bagi masyarakat,” terangnya, Kamis (25/9).
Melalui sistem ini, masyarakat tak lagi harus menunggu lama. Sertifikat tanah elektronik yang diterbitkan memiliki kekuatan hukum sama dengan sertifikat fisik, namun proses penyelesaiannya lebih cepat. “Harapannya layanan pertanahan di Kubar semakin efektif, efisien, dan transparan,” tambah Zulkipli.
Program ini sekaligus menandai komitmen pemerintah untuk memperluas layanan digital di sektor pertanahan, sehingga masyarakat mendapat kepastian hukum dengan cara yang lebih mudah. (*)
Editor : Muhammad Rizki