KALTIMPOST.ID, SENDAWAR – Memasuki bulan suci Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan puasa.
Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Kutai Barat, Frederick Edwin, dan ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah agar menyosialisasikan ketentuan jam kerja kepada ASN di lingkungan masing-masing.
Dalam SE tersebut diatur penyesuaian jam kerja sebagai berikut:
Satuan Kerja Lima Hari Kerja
Senin–Kamis: pukul 08.00–15.30 WITA
Istirahat: pukul 12.00–12.30 WITA
Jumat: pukul 08.00–11.30 WITA
Satuan Kerja Enam Hari Kerja
Senin–Kamis: pukul 08.00–14.00 WITA
Istirahat: pukul 12.00–12.30 WITA
Jumat: pukul 08.00–11.30 WITA
Sabtu: pukul 08.00–13.25 WITA
Bupati menegaskan, organisasi penyelenggara pelayanan publik di setiap instansi wajib memastikan layanan esensial yang berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses.
Untuk jenis pekerjaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat atau berlangsung selama 24 jam, berlaku ketentuan jam kerja khusus atau sistem shift yang diatur oleh kepala perangkat daerah masing-masing sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pemberlakuan jam kerja tersebut berlaku efektif sejak awal hingga berakhirnya bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah,” tegas Frederick Edwin, Kamis (19/2/2026).
Selama Ramadan, pelaksanaan apel pagi setiap Senin serta apel tanggal 17 ditiadakan. Meski demikian, pengisian daftar hadir tetap dilaksanakan di ruang kerja masing-masing.
Unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan umum diminta menyesuaikan jadwal agar perubahan jam kerja dan cuti bersama tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Kepala perangkat daerah juga diminta selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas kedinasan, serta jumlah ASN yang tersedia.
Selain itu, kepala OPD diminta melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pencapaian kinerja serta penyelenggaraan layanan publik selama Ramadhan dan cuti bersama. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki