KALTIMPOST.ID, SENDAWAR – Komitmen transparansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat kembali ditegaskan. Hingga akhir Maret 2026, masih ada 118 pejabat yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Padahal, total pejabat wajib lapor di Kutai Barat mencapai 943 orang. Kondisi ini langsung mendapat perhatian serius Bupati Kutai Barat, Frederick Edwin. Dia meminta para pejabat yang belum memenuhi kewajiban tersebut agar segera menuntaskan pelaporan tanpa penundaan.
“LHKPN ini harus segera diselesaikan. Tidak boleh ditunda karena menyangkut integritas dan transparansi,” tegas Edwin, Senin (30/3).
Menurutnya, kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN menjadi salah satu indikator penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara. Karena itu, ia tidak ingin ada kelalaian dalam hal tersebut.
Bupati juga menginstruksikan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk aktif melakukan pengawasan. Mereka diminta memastikan seluruh jajaran di bawahnya patuh terhadap kewajiban pelaporan.
Tak hanya LHKPN, Edwin turut mengingatkan pentingnya ketepatan waktu dalam penyampaian berbagai laporan wajib pemerintah daerah. Mulai dari Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), hingga Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Selain itu, ada pula Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP) dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang harus disusun sesuai standar.
“Laporan-laporan tersebut bukan sekadar kewajiban administratif. Ini menjadi indikator utama dalam menilai akuntabilitas dan kinerja pemerintah daerah, baik oleh publik maupun pemerintah pusat,” ujarnya.
Dia menegaskan, seluruh perangkat daerah harus menyusun laporan secara tepat waktu, akurat, dan sesuai ketentuan.
“Mari kita bangun disiplin dan komitmen terhadap transparansi, sehingga tata kelola pemerintahan semakin baik dan kepercayaan masyarakat terus meningkat,” pungkasnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo