KALTIMPOST.ID, SENDAWAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat terus mendorong percepatan penataan administrasi wilayah, khususnya terkait penetapan tapal batas kampung.
Bupati Kutai Barat, Frederick Edwin, menaruh perhatian serius terhadap lambatnya progres penetapan batas wilayah yang dinilai sangat krusial bagi keberlangsungan pembangunan daerah.
Berdasarkan laporan terbaru, dari total 190 kampung di Kutai Barat, baru 12 kampung yang telah menyelesaikan penetapan tata batas secara tuntas. Artinya, masih ada 178 kampung yang hingga kini belum memiliki kepastian hukum terkait batas wilayahnya.
Baca Juga: Diduga Overload, Tiang Listrik di Kayu Api Terbakar Picu Kepanikan Warga
Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Pasalnya, tata batas bukan sekadar garis di peta, melainkan fondasi penting dalam menjalankan pemerintahan di tingkat kampung.
Melihat urgensi tersebut, Frederick Edwin meminta seluruh petinggi kampung untuk segera mengambil langkah proaktif dan meningkatkan koordinasi lintas wilayah.
“Saya meminta kepada seluruh petinggi untuk segera berkoordinasi dan mempercepat penyelesaian tata batas kampung masing-masing. Ini adalah urusan mendesak yang menyangkut hajat hidup masyarakat banyak,” tegasnya, Kamis (9/4/2026).
Ia menjelaskan, percepatan penyelesaian tapal batas memiliki sejumlah alasan mendasar. Pertama, untuk memastikan kepastian administrasi sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan serta memberikan legalitas yang jelas.
Kedua, mendukung perencanaan pembangunan agar penyaluran program dan anggaran kampung lebih tepat sasaran.
Baca Juga: Gerakan Pekarangan Buah Lokal di Kutai Barat, Bupati Ajak Warga Wujudkan Ketahanan Pangan
Ketiga, mendorong optimalisasi pengelolaan potensi lokal. Dengan batas yang jelas, setiap kampung dapat mengelola sumber daya alam dan potensi ekonomi tanpa memicu konflik dengan wilayah lain.
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat berharap instruksi ini segera ditindaklanjuti di lapangan. Dengan tuntasnya persoalan tapal batas, setiap kampung diharapkan mampu membangun wilayahnya secara mandiri, didukung data spasial yang akurat dan diakui secara hukum. (*)