SENDAWAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Pemkab Kubar) terus berupaya mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Melalui kolaborasi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Pengadilan Agama Sendawar, dan Kementerian Agama (Kemenag) Kubar, digelar Layanan Sidang Terpadu Itsbat Nikah dan Dokumen Kependudukan di Sports Hall Linggang Bigung, Kamis (9/7).
Kegiatan tersebut menjadi langkah konkret dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, terutama terkait status perkawinan dan administrasi kependudukan. Layanan yang disediakan meliputi sidang itsbat nikah, penetapan asal usul anak, hingga penerbitan dokumen administrasi kependudukan secara langsung di lokasi.
Mewakili Bupati Kutai Barat, Kepala Disdukcapil Kubar Petrus hadir menyerahkan dokumen hasil pelayanan kepada lima perwakilan penerima manfaat.
Dalam sambutannya, Petrus menegaskan layanan terpadu ini merupakan wujud kehadiran pemerintah untuk menghadirkan pelayanan yang lebih efektif dan solutif bagi masyarakat.
"Kami berharap program ini terus berlanjut. Tujuannya agar masyarakat memperoleh legalitas administrasi yang lengkap dan sah di mata hukum, mulai dari KTP, Kartu Keluarga, hingga akta perkawinan," ujarnya.
Menurut Petrus, dokumen kependudukan bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan kunci akses bagi warga untuk memperoleh berbagai layanan pemerintah lainnya. Tanpa dokumen yang sah, masyarakat kerap mengalami kendala saat mengurus pendidikan, jaminan kesehatan, bantuan sosial, hingga program pemberdayaan ekonomi.
Baca Juga: AKBP Haris Kurniawan Resmi Jadi Kapolres Kutai Barat, Gantikan AKBP Honey Wahyu
Sinergi antara Disdukcapil, Pengadilan Agama Sendawar, dan Kemenag Kubar juga dinilai mampu memangkas birokrasi yang selama ini dianggap rumit oleh sebagian masyarakat.
Dengan terselenggaranya layanan terpadu tersebut, Pemkab Kubar menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan warga.
Ke depan, pemerintah berharap model kolaborasi lintas instansi ini dapat terus diperluas agar semakin banyak masyarakat, termasuk di wilayah pelosok Kutai Barat, memperoleh perlindungan hukum dan administrasi kependudukan secara lebih mudah dan cepat.
Editor : Muhammad Ridhuan