KALTIMPOST.ID, SENDAWAR – Gelombang efisiensi yang melanda sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) mulai berdampak pada dunia kerja di Kutai Barat. Pemangkasan kuota produksi melalui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 membuat sejumlah perusahaan tambang dan kontraktor melakukan penyesuaian operasional, termasuk merumahkan karyawan.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mengendalikan kelebihan pasokan batu bara yang memengaruhi harga komoditas di pasar global. Dampaknya, aktivitas produksi di sejumlah perusahaan berkurang dan banyak alat berat tidak lagi beroperasi.
Saat ini, lebih dari 2.000 karyawan di Kutai Barat dilaporkan terdampak kebijakan efisiensi tersebut. Kondisi itu memunculkan kekhawatiran terhadap perlambatan aktivitas ekonomi di daerah.
Baca Juga: AKBP Sofyan Resmi Pimpin Polres Paser, Ini Jejak Kariernya
Di tengah situasi tersebut, PT Pamapersada Nusantara (PAMA) TCMM mengambil langkah untuk meminimalkan dampak sosial, terutama bagi masyarakat lokal.
Project Manager PT Pamapersada Nusantara TCMM, Saptodewo, melalui CSR Officer PT PAMA, Sabinus, mengatakan perusahaan tetap berkomitmen mempertahankan tenaga kerja lokal Kutai Barat meskipun harus melakukan efisiensi.
“Yang kami rumahkan adalah karyawan yang statusnya dari luar atau karyawan kiriman, tidak untuk karyawan lokal. Kami sangat menjaga agar pekerja lokal tetap bisa bekerja,” ujar Sabinus saat dikonfirmasi, Jumat (10/7).
Menurut dia, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari strategi perusahaan dalam menekan biaya operasional. Dengan mengurangi tenaga kerja dari luar daerah, perusahaan dapat menghemat biaya transportasi, akomodasi, hingga tunjangan rotasi yang selama ini menjadi komponen pengeluaran cukup besar.
Sabinus menilai langkah mempertahankan pekerja lokal penting untuk menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Dengan tetap bekerja, masyarakat lokal masih memiliki sumber penghasilan sehingga daya beli dan aktivitas ekonomi di lingkungan sekitar tambang dapat terus berjalan.
“Kebijakan ini membantu mempertahankan daya beli masyarakat di sekitar wilayah operasional. Karena karyawan lokal tetap memiliki penghasilan, setidaknya aktivitas ekonomi di lingkungan sekitar tambang tetap terjaga,” katanya.
Sementara itu, perusahaan-perusahaan tambang dan kontraktor di Kutai Barat masih menunggu kejelasan terkait revisi RKAB 2026. Hingga keputusan tersebut terbit, berbagai langkah efisiensi dinilai menjadi pilihan yang harus ditempuh untuk menjaga keberlangsungan usaha di tengah tantangan industri pertambangan. (*)
Editor : Ery Supriyadi