Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Legalitas Diperkuat, Kelompok Tani Kubar Makin Siap Berkembang

Sunardi Kaltim Post • Jumat, 17 Juli 2026 | 09:52 WIB
Kepala Dinas Pertanian Kutai Barat Stepanus Alexander Samson menyerahkan sertifikat kepada perwakilan kelompok tani.
Kepala Dinas Pertanian Kutai Barat Stepanus Alexander Samson menyerahkan sertifikat kepada perwakilan kelompok tani.

 

KALTIMPOST.ID, SENDAWAR – Dinas Pertanian Kabupaten Kutai Barat terus memperkuat kelembagaan petani melalui program fasilitasi penerbitan akta notaris bagi kelompok tani. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kapasitas organisasi petani di daerah.

Kepala Dinas Pertanian Kutai Barat Stepanus Alexander Samson mengatakan, kepemilikan akta notaris menjadi bagian penting dalam penguatan kelembagaan kelompok tani.

Menurutnya, dokumen tersebut tidak hanya berfungsi sebagai legalitas formal, tetapi juga menjadi dasar untuk meningkatkan tata kelola organisasi yang lebih profesional dan akuntabel.

Baca Juga: Kapan Final Piala Dunia 2026 Spanyol vs Argentina? Catat Jadwalnya, Lengkap Tanggal dan Jam Mainnya

"Akta notaris bukan sekadar dokumen legal formal, melainkan fondasi untuk meningkatkan tata kelola organisasi dan profesionalisme kelompok tani," ujarnya, Jumat (18/7).

Selain memperkuat kelembagaan, legalitas hukum juga diharapkan membuka peluang yang lebih luas bagi kelompok tani untuk mengakses berbagai program pemerintah, bantuan pembiayaan, hingga menjalin kemitraan usaha.

Karena itu, Stepanus mengajak kelompok tani yang belum memiliki akta notaris agar segera mengajukan permohonan fasilitasi melalui Dinas Pertanian Kutai Barat.

Ia berharap program tersebut mampu mendorong lahirnya kelompok tani yang lebih mandiri, profesional, dan memiliki daya saing yang kuat dalam menghadapi tantangan sektor pertanian ke depan.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pertanian Kutai Barat Muhammad Firdaus menjelaskan, program fasilitasi akta notaris merupakan bagian dari pembinaan kelembagaan yang dijalankan melalui Bidang Penyuluhan.

Sejak 2022 hingga 2026, Dinas Pertanian Kutai Barat telah memfasilitasi pembuatan akta notaris bagi 319 kelompok tani. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 30 persen dari total kelompok tani yang ada di Kutai Barat.

Baca Juga: Khutbah Jumat Singkat, 17 Juli 2026: Tujuh Amalan yang Pahalanya Terus Mengalir

Khusus pada 2026, sebanyak 47 kelompok tani memperoleh fasilitasi penerbitan akta notaris dari pemerintah daerah.

Ke depan, Dinas Pertanian menargetkan cakupan program ini terus diperluas hingga mampu menjangkau sekitar 80 persen kelompok tani di Kutai Barat.

Dengan semakin banyaknya kelompok tani yang memiliki legalitas hukum, pemerintah berharap kapasitas kelembagaan petani semakin kuat dan mampu menjadi penggerak pembangunan pertanian yang berkelanjutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani di Kutai Barat. (*)

Editor : Ery Supriyadi
pertanian Kutai Barat Dinas Pertanian Kutai Barat akta notaris Stepanus Samson kelompok tani