DPRD Kutai Barat Sepakati Pembahasan Lima Raperda Inisiatif, Fraksi Soroti Hukum Adat dan Sektor Per

Sunardi Kaltim Post • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 12:54 WIB
Paripurna DPRD Kabupaten Kutai Barat. (IST)
Paripurna DPRD Kabupaten Kutai Barat. (IST)  

 

KALTIMPOST.ID, SENDAWAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Barat menggelar Rapat Paripurna VI Masa Sidang III Tahun 2026, Senin (14/9/2026). Agenda ini memuat penyampaian tanggapan fraksi-fraksi atas pendapat bupati terhadap lima rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif dewan.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kutai Barat, Sepe Martinus. Agenda penting ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Kutai Barat H. Nanang Adriani bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD).

Baca Juga: Pemkab Kubar Pacu Percepatan e-SPM Triwulan III dan Penataan Target Layanan Dasar  

Seluruh fraksi di legislatif menyatakan persetujuan bersama untuk melanjutkan pembahasan lima draf regulasi tersebut ke tahapan berikutnya. Suara bulat datang dari Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, serta Fraksi Gerindra Demokrat Keadilan (GDK).

Meski seluruh fraksi memberi lampu hijau, sejumlah catatan kritis disematkan agar produk hukum yang dirancang benar-benar menyentuh persoalan pokok warga. Salah satu sorotan tajam datang dari Fraksi PDI Perjuangan.

Baca Juga: Aturan Bencana Dianggap Usang, Balikpapan Siapkan Raperda Baru demi Lindungi Warga  

Fraksi berlambang banteng tersebut meminta penguatan regulasi pada sektor perikanan serta peningkatan mutu pelayanan publik. Keduanya dinilai mendesak agar alokasi program kerja dapat memberi dampak ekonomi langsung bagi warga di pelosok kampung.

Fraksi PDI Perjuangan juga memberikan peringatan khusus mengenai rancangan regulasi yang mengatur hukum adat. Mereka menegaskan, regulasi daerah ini jangan sampai bertabrakan dengan tatanan hukum adat yang telah lama hidup dan dipatuhi masyarakat Kutai Barat.

Baca Juga: Pembangkit Alami Gangguan, Listrik Bontang Dipadamkan Empat Jam Siang Ini

Aturan baru dinilai harus memayungi kearifan lokal secara adil dan bijak. Kehadiran perda semestinya memberi kepastian perlindungan hak ulayat, bukan justru membingungkan masyarakat akibat pasal-pasal yang tumpang tindih.

Sementara itu, Fraksi Golkar dan Fraksi GDK menitikberatkan perhatian pada asas transparansi proses legislasi. Kedua fraksi mengingatkan agar seluruh materi muatan raperda tetap patuh dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Baca Juga: APBD Bontang 2027 Mengetat, Neni Minta Perusahaan Perbesar Dana TJSL

Mereka menegaskan bahwa lima raperda inisiatif ini harus menjadi skala prioritas nyata bagi pembangunan daerah. Pembahasan teknis ke depan mesti dijalankan secara terbuka agar publik dapat memberi masukan konstruktif.

Keterlibatan warga dinilai sangat krusial dalam mengawal pembentukan setiap pasal rancangan regulasi. DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dituntut konsisten menjaga komitmen tersebut hingga perda resmi diundangkan.

Tahapan pembahasan lanjutan antarkomisi dan eksekutif nantinya menjadi tolok ukur keseriusan pemerintah daerah serta dewan dalam melahirkan kepastian hukum bagi kesejahteraan masyarakat Kutai Barat. (*)

Editor : Sukri Sikki
Raperda Inisiatif hukum adat Kutai Barat dprd