KALTIMPOST.ID, SAMARINDA — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutai Timur (Kutim) memastikan pengawasan terhadap program Bantuan Keuangan Khusus Desa (Bankeususdes) berjalan ketat.
Sebanyak 213 Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) disiapkan untuk mengawal pelaksanaan program bantuan senilai Rp250 juta per RT tersebut.
Kepala DPMDes Kutim, Muhammad Basuni, menjelaskan bahwa pelaksanaan program ini telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Khusus Desa kepada Pemerintah Desa.
“Besaran bantuan ditetapkan melalui surat keputusan bupati dan disalurkan berdasarkan jumlah RT di setiap desa,” terang Basuni.
Sebagai langkah awal pengawasan, DPMDes menggelar pelatihan bagi tenaga pendamping Tingkat Kabupaten, Tingkat Kecamatan dan Tingkat Desa yaitu Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) selama tiga hari, 10–12 November 2025, di Ballroom Aston Samarinda.
“Pendamping ini kami siapkan untuk mendampingi RT dan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan. Satu KPMD (Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa) akan menangani sekitar sepuluh RT,” jelas Basuni, Senin (10/11).
Ia menegaskan, kehadiran pendamping sangat penting mengingat anggaran program meningkat signifikan. Tahun lalu bantuan hanya Rp 50 juta per RT, kemudian naik menjadi Rp 100 juta, dan kini mencapai Rp 250 juta, sesuai janji politik Bupati Kutim terpilih, Ardiansyah–Mahyunadi.
“Kami berharap serapan bisa 100 persen sampai akhir tahun ini. Kalau pun ada sisa, dana itu tidak kembali ke kas daerah, tapi menjadi SILPA desa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) dan bisa digunakan tahun berikutnya,” tambahnya.
Basuni menjelaskan, meskipun dana diperuntukkan bagi masyarakat RT, secara administratif tetap melekat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). RT berperan sebagai unsur perencana dan penerima manfaat, sementara pelaksanaan dan pertanggungjawaban dilakukan oleh pemerintah desa.
“Program ini tidak bisa melalui mekanisme hibah, karena harus berbentuk bantuan keuangan kepada pemerintah desa dengan peruntukan khusus bagi masyarakat RT,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris DPMDes Kutim, Abdul Muluk, menambahkan bahwa pendamping memiliki peran strategis dalam memastikan efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan program.
“Anggaran ini skalanya besar dan nilainya naik lima kali lipat, jadi pengawasan harus kuat. Pendamping ini menjadi katalisator agar tujuan program tercapai,” katanya.
Abdul Muluk menjelaskan, program Bankeususdes diarahkan pada empat tujuan utama, yakni Pembangunan infrastruktur lingkungan RT, Pengentasan kemiskinan, Peningkatan ekonomi masyarakat dan UMKM, serta Penurunan angka stunting.
“Rata-rata ide dari RT memang masih didominasi pembangunan infrastruktur seperti jalan lingkungan, drainase, dan sarana keamanan. Tapi ada juga yang diarahkan untuk pemberdayaan UMKM dan penanganan stunting,” imbuhnya.
DPMDes menilai, pendampingan akan terus berlanjut, tidak hanya untuk program Bankeususdes tetapi juga pengelolaan dana desa lainnya seperti Alokasi Dana Desa (ADD) dan dana transfer.
“Pendamping adalah warga desa yang punya kepedulian dan memenuhi syarat pendidikan minimal SMA. Mereka bukan perangkat desa atau RT, tapi mitra desa yang membantu menjaga transparansi dan akuntabilitas program,” ujar Abdul Muluk.
Dengan 18 kecamatan dan 139 desa sebagai pelaksana program, DPMDes Kutim optimistis sistem pendampingan ini dapat memperkuat tata kelola keuangan desa serta memastikan janji politik kepala daerah benar-benar dirasakan hingga tingkat RT. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo