Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Kutim Bakal Gelar Pawai Mobil Hias Malam Takbiran, Peserta Wajib Ikuti Aturan Ini

Jufriadi • Selasa, 17 Maret 2026 | 13:40 WIB

MERIAH: Pawai takbir keliling dengan mobil hias di Sangatta saat malam Idulfitri 2025 lalu.
MERIAH: Pawai takbir keliling dengan mobil hias di Sangatta saat malam Idulfitri 2025 lalu.

KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bakal menggelar pawai takbir keliling untuk menyambut Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada malam 1 Syawal, menyesuaikan hasil sidang isbat pemerintah.

Hal itu berdasarkan surat edaran bernomor 8-408-22/072/BUP tertanggal 11 Maret 2026, ditandatangani Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.

Pemerintah daerah mengundang berbagai elemen masyarakat untuk terlibat. Mulai dari pengurus masjid, majelis taklim, organisasi kemasyarakatan, paguyuban, hingga pelaku usaha seperti perbankan, perusahaan, dan sektor perhotelan di Sangatta.

Peserta diharapkan mengikuti pawai dengan kendaraan hias bernuansa Islami. Keterlibatan berbagai kelompok masyarakat diharapkan dapat menambah semarak malam takbiran di ibu kota kabupaten.

"Sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan (masyarakat) berpartisipasi mengikuti pawai takbir keliling dengan membawa mobil hias," tulis Ardiansyah Sulaiman dalam surat edaran tersebut.

Pawai akan dimulai pukul 19.30 Wita atau selepas salat Isya. Titik kumpul berada di Masjid Agung Al Faruq Bukit Pelangi, tepatnya di titik nol depan Tugu Bulan Sabit, dan berakhir di Simpang Telkom Road 9.

"Tempat berkumpul pelepasan peserta pawai di depan Masjid Agung Al Faruq, diharapkan bakda Magrib sudah berkumpul dan salat Isya berjamaah di Masjid Agung Al Faruq," lanjutnya.

Dalam ketentuannya, pemerintah juga menetapkan sejumlah kriteria kendaraan hias. Peserta diwajibkan menggunakan kendaraan roda empat jenis pick up dan tidak diperkenankan memakai kendaraan roda enam.

Dimensi hiasan dibatasi dengan tinggi maksimal 4 meter dari permukaan aspal dan lebar maksimal 2 meter.

Jumlah peserta dalam satu kendaraan juga dibatasi maksimal 10 orang. Selain itu, peserta dilarang membawa petasan serta tidak diperkenankan menggunakan knalpot racing (brong).

Peserta diminta menampilkan lantunan takbir secara vokal maupun diiringi musik Islami selama pawai berlangsung. (*)

Editor : Duito Susanto
#bukit pelangi #surat edaran #majelis taklim #bupati kutim #ardiansyah sulaiman #Al Faruq #masjid agung #sidang isbat #pawai takbir #kendaraan hias #kutai timur #idulfitri #pemkab kutim #sangatta #sektor perhotelan #kutim