SANGATTA - Penyidik Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap fakta baru di balik kasus penculikan dan pembunuhan MRP (7) asal Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim).
Tersangka MY (32) ternyata telah mengenal keluarga korban dan menandai rumah mereka sejak Januari 2026, sekitar lima bulan sebelum aksi penculikan terjadi pada 1 Juni lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim Kombes Pol Jamaluddin Farti menjelaskan, MY mengetahui keluarga korban saat bekerja sebagai pengemudi ojek online. Ketika itu, ia mendapat order mengantar orang tua korban.
Dalam perjalanan, pelaku mendengar informasi mengenai pengurusan uang dalam jumlah besar. Informasi tersebut kemudian membuat MY menaruh perhatian kepada keluarga korban.
"Saat itu, pelaku pernah mengantar orang tua korban sebagai penumpang. Selama di perjalanan, orang tua korban bercerita sedang mengurus uang dengan nominal yang cukup besar. Pelaku kemudian sengaja lewat di depan rumah korban dan menandai lokasinya," urai Jamaluddin.
Dari situlah, pelaku mulai meyakini keluarga korban memiliki kemampuan ekonomi yang baik. Penyidik menduga keyakinan tersebut menjadi dasar munculnya rencana penculikan yang kemudian disiapkan selama berbulan-bulan.
MY yang diketahui terlilit utang disebut melihat korban sebagai jalan untuk mendapatkan uang secara cepat. Niat tersebut kemudian berkembang menjadi rencana meminta tebusan kepada keluarga korban.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro mengungkapkan, setelah membawa korban, pelaku mengirimkan pesan berisi permintaan uang tebusan sebesar Rp200 juta kepada keluarga.
"Dalam potongan kardus itu, tersangka MY meminta keluarga korban untuk mengirimkan uang tebusan sebesar Rp200 juta ke sebuah nomor rekening SeaBank, disertai kalimat bernada ancaman keras," ungkap Endar.
Namun rencana itu gagal. Berdasarkan hasil penyidikan, korban meninggal dunia sebelum keluarga sempat memenuhi permintaan pelaku.
Usai ditangkap di Balikpapan pada Selasa (2/6), MY kini ditahan di Polda Kaltim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi kini masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya motif lain di balik aksi pelaku. MY dijerat pasal berlapis terkait penculikan anak, kekerasan seksual terhadap anak, serta pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (*)
Editor : Ismet Rifani