SANGATTA – Unit Reskrim BackBone Polsek Sangatta Utara kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Dua pria berinisial A.R. (25) dan R.S. (36) diamankan dalam operasi di Jalan Istiqomah Prima, RT 07, Desa Sangatta Utara, Sabtu (27/6).
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 20 poket plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto melalui Kapolsek Sangatta Utara IPTU Bambang Eko RR menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sekitar pukul 15.25 Wita, polisi mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
Baca Juga: Anak Tak Lolos SPMB 2026 di Sekolah Favorit Kutim? Jangan Panik, Disdikbud Siapkan Siasat Jitu Ini!
Saat penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, petugas menemukan sebungkus rokok yang disembunyikan di semak-semak. Di dalamnya terdapat 20 poket berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bervariasi.
Selain barang bukti diduga narkotika, polisi juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam, dua unit telepon genggam, satu bungkus rokok, serta plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Kutai Timur. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat segera diungkap," ujar Bambang.
Ia menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di Kutai Timur. Karena itu, masyarakat diminta terus berperan aktif melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkotika.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," tambahnya.
Saat ini kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sangatta Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, kedua terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Muhammad Ridhuan