KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kutai Timur (Kutim) mendapat sorotan dari Wakil Bupati Mahyunadi. Ia menilai lambannya penyelesaian pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga memasuki pertengahan Juli telah menghambat pelaksanaan berbagai program pembangunan.
Menurut Mahyunadi, proses pergeseran anggaran seharusnya sudah dituntaskan lebih awal agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat segera menjalankan kegiatan yang telah dianggarkan. Namun, hingga kini sejumlah program belum dapat bergerak karena proses administrasi belum selesai.
“Jangan sampai sekarang bulan Juli, pergeseran anggaran belum selesai sehingga pembangunan di masyarakat terhambat,” tegas Mahyunadi.
Baca Juga: Buaya Ganggu Wisata Pantai di Kutim, Habitat Alami Disebut Kian Menyusut
Ia menilai keterlambatan tersebut tidak hanya berdampak pada pelaksanaan pembangunan, tetapi juga memperlambat perputaran ekonomi di daerah. Sebab, belanja pemerintah merupakan salah satu penggerak aktivitas ekonomi masyarakat.
“Masyarakat menunggu adanya pembangunan, dan roda perekonomian juga bergantung pada pembangunan yang berjalan,” ujarnya.
Baca Juga: Mau Investasi Properti di Balikpapan? Hati-Hati, Jangan Asal Beli Tanah Sebelum Cek Aturan Baru Ini!
Mahyunadi menyebut lambatnya realisasi belanja daerah menjadi salah satu penyebab pertumbuhan ekonomi tidak bergerak optimal. Karena itu, ia meminta TAPD segera menyelesaikan seluruh proses pergeseran anggaran agar pelaksanaan program tidak terus tertunda.
“Lambatnya pertumbuhan ekonomi kita salah satu penyebabnya karena lambatnya perputaran keuangan dan keterlambatan belanja pemerintah,” katanya.
Ia juga meminta agar kondisi serupa tidak kembali terulang pada penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027. Menurutnya, perencanaan harus disusun lebih matang sehingga setelah APBD disahkan DPRD tidak lagi diikuti pergeseran anggaran dalam skala besar.
“Saya sudah katakan kepada Tim TAPD, tahun depan saya tidak ingin lagi ada pergeseran anggaran. Yang sudah disahkan DPRD Kutai Timur harus segera dilaksanakan,” ungkapnya.
Baca Juga: Empat Tradisi Kutim Ditetapkan Menjadi Warisan Budaya Takbenda Nasional
Di sisi lain, Mahyunadi mendorong DPRD Kutim mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD, termasuk mengawasi mekanisme pergeseran anggaran yang dilakukan TAPD.
“Yang perlu dipertanyakan, berapa persen anggaran yang boleh digeser dan berapa lama jangka waktu pergeseran itu,” tandasnya.
Sorotan terhadap kinerja TAPD Kutim sebelumnya juga datang dari DPRD. Dalam beberapa rapat Badan Anggaran, kalangan legislatif menilai lambannya penyelesaian pergeseran APBD menghambat pelaksanaan program pemerintah.
DPRD bahkan sempat mempertanyakan minimnya penjelasan dari TAPD terkait proses tersebut dan mewacanakan penggunaan hak interpelasi untuk meminta penjelasan resmi mengenai pengelolaan APBD 2026.(*)
Editor : Sukri Sikki