Buruh Soroti Soal Outsourcing, Pemkab Kutim Bawa 12 Tuntutan ke Senayan

Jufriadi • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 14:14 WIB
DIALOG: Perwakilan buruh berdialog dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur saat menyampaikan aspirasi terkait RUU Perlindungan Ketenagakerjaan di Kantor Bupati Kutim, Kamis (10/9). (JUFRIADI/KP)
DIALOG: Perwakilan buruh berdialog dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur saat menyampaikan aspirasi terkait RUU Perlindungan Ketenagakerjaan di Kantor Bupati Kutim, Kamis (10/9). (JUFRIADI/KP)

KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sepakat mengawal 12 tuntutan buruh terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan hingga ke pemerintah pusat. Aspirasi tersebut akan disampaikan langsung kepada DPR RI sebagai bahan pertimbangan dalam perumusan regulasi baru.

Kesepakatan itu tercapai setelah Pemkab Kutim menemui perwakilan Federasi Persatuan Buruh Militan Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FPBM-KASBI) bersama GMNI Kutim, Kamis (10/9).

Wakil Bupati Kutim Mahyunadi menegaskan, pemerintah daerah siap meneruskan seluruh poin yang telah disepakati bersama. Menurutnya, poin-poin tersebut sangat relevan dengan dinamika ketenagakerjaan yang saat ini dibahas di Senayan.

Baca Juga: Dana Desa Bakal Menyusut Drastis, Pemkab Kutim Dorong Legalitas Aset Lahan

"Ada 12 poin penting yang ingin kita usulkan dan kirimkan ke DPR RI. Apalagi sekarang memang sedang dilakukan pembahasan undang-undang ketenagakerjaan yang baru," ujar Mahyunadi usai audiensi.

Mahyunadi menambahkan, seluruh tuntutan kaum buruh memiliki bobot kepentingan yang setara bagi masa depan pekerja di daerah. Oleh karena itu, Pemkab Kutim tidak memilah atau menganakemaskan poin tertentu.

"Semuanya penting dan perlu diperjuangkan bersama," tegas Mahyunadi.

Di samping menyuarakan aspirasi ke pusat, Pemkab Kutim menilai payung hukum yang kuat sangat mendesak demi menyelesaikan ragam sengketa industrial di daerah. Regulasi yang berkeadilan diharapkan menjadi pegangan tegas pemerintah dalam memastikan pemenuhan hak-hak normatif pekerja oleh pihak perusahaan.

"Jika undang-undang ini berhasil diperjuangkan dan resmi terbit, aturan baru itulah yang akan kami tegakkan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kutim," tambahnya.

Baca Juga: Buruh Perempuan Kutim Soroti Ancaman PHK dan Kontrak Singkat dalam RUU Ketenagakerjaan

Sementara itu, serikat buruh menaruh perhatian serius terhadap sejumlah klausul dalam draf regulasi tersebut. Salah satu sorotan utama tertuju pada konsep fleksibilitas kerja yang dinilai berpotensi menggerus jaminan kepastian masa depan pekerja.

Sekretaris FPBM-KASBI Kutim Yoakim membeberkan, ada jurang pemisah yang lebar antara draf versi DPR bersama pengusaha dan draf tandingan serikat pekerja.

"Perbedaannya mencapai 70 sampai 80 persen. Kami menilai draf yang ada belum memihak buruh, khususnya menyangkut kepastian kerja, sistem outsourcing, status PKWT, hingga pemagangan," ungkap Yoakim.

Bagi kalangan pekerja, regulasi di tingkat pusat wajib membenahi relasi kerja yang rentan, aturan tenaga alih daya, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), hingga perlindungan bagi buruh perempuan. Seluruh 12 poin tuntutan dari Kutim ini pun siap dikawal menuju meja parlemen pusat. (*)

Editor : Duito Susanto
RUU Ketenagakerjaan buruh kutim FPBM-KASBI Mahyunadi kutai timur