Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Inilah Alasan Mengapa Panitia Kurban Tak Boleh Dibayar dari Hewan Kurban

Dwi Puspitarini • Rabu, 28 Mei 2025 | 17:16 WIB

 

Ilustrasi sapi kurban.
Ilustrasi sapi kurban.

KALTIMPOST.ID, Setiap Idul Adha, ibadah kurban menjadi momen yang sangat dinanti umat Islam di seluruh dunia.

Namun, di balik proses penyembelihan dan pendistribusian daging, sering muncul pertanyaan, bolehkah panitia kurban menerima upah dari hewan kurban itu sendiri?

Ibadah kurban, atau dalam bahasa Arab disebut al-udhhiyyah, adalah menyembelih hewan ternak seperti unta, sapi, atau kambing pada hari Idul Adha dan hari-hari tasyrik (11-13 Dzulhijjah).

Kurban merupakan simbol ketakwaan dan kepatuhan kepada Allah SWT, sekaligus bentuk syukur atas rezeki yang diberikan.

Hikmah kurban sangat besar, mulai dari mempererat ukhuwah, menumbuhkan kepedulian sosial, hingga membersihkan harta dan jiwa.

Nabi Muhammad SAW bersabda, “Hari-hari itu tidak lain adalah hari-hari untuk makan dan minum serta berdzikir kepada Allah Azza wa Jalla.”

 Baca Juga: Bolehkan Niat Qadha Puasa Ramadhan di Bulan Dzulhijjah Sekaligus Puasa Sunnah? Ini Penjelasannya

Peran Panitia Kurban sebagai Wakil, Bukan Amil

Dalam pelaksanaan kurban, keberadaan panitia sangat penting. Mereka bertugas mulai dari menerima hewan, menyembelih, menguliti, memotong, hingga mendistribusikan daging kepada yang berhak.

Namun, status panitia kurban bukanlah amil seperti pada zakat, melainkan wakil dari shohibul kurban.

Panitia kurban hanya wakil dari orang yang berkurban, sehingga tidak mendapat jatah khusus kecuali jika sudah mendapatkan izin.

Pertanyaan utama yang sering muncul, bolehkah panitia kurban menerima upah dari hewan kurban?

 Baca Juga: Jadwal Puasa sebelum Idul Adha 2025 Beserta Niat Puasa Dalam Bahasa Arab, Latin dan Artinya

Jawabannya tegas, tidak boleh. Hal ini didasari oleh hadis Nabi Muhammad SAW:

“Barang siapa menyembelih hewan kurban, maka janganlah dia memberikan sesuatu dari hewan itu kepada tukang sembelihnya sebagai upah...” (HR. Bukhari dan Muslim).

Mengutip dari situs Muhammadiyah.or.id, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah juga menegaskan bahwa panitia tidak boleh mengambil upah penyembelihan dari hewan kurban.

Jika ada biaya jasa, bisa dibebankan kepada pemilik kurban melalui musyawarah atau diambil dari sumber lain, bukan dari bagian hewan kurban itu sendiri.

 Baca Juga: Kisah Wakaf Baitul Asyi, Rezeki 2.000 Riyal untuk Jemaah Haji Aceh

Bolehkah Panitia Mendapatkan Daging Kurban?

Meski tidak boleh menerima upah, panitia tetap boleh menerima daging kurban, asal bukan sebagai imbalan atas pekerjaannya. Ada dua kondisi yang diperbolehkan:

Jika panitia termasuk golongan fakir atau miskin, maka boleh menerima daging kurban sebagai sedekah.

Jika panitia mampu, boleh menerima daging kurban atas nama ith’am, yaitu pemberian makanan dalam rangka syiar ibadah kurban.

Penting untuk diingat, pemberian ini harus atas dasar keikhlasan, bukan karena ada kesepakatan atau perjanjian imbalan sejak awal.

 Baca Juga: Cara Resmi Bayar Dam Haji 2025, Cek Jalur Resmi dan Biayanya

“Tukang jagal tidak boleh diberi daging atau kulitnya sebagai bentuk upah atas pekerjaannya. Yang diperbolehkan adalah memberikannya sebagai bentuk hadiah jika dia termasuk orang kaya atau sebagai sedekah jika ternyata dia adalah miskin.” (Syaikh Abdullah Al-Bassam).

Banyak yang salah kaprah menganggap panitia kurban seperti amil zakat, yang memang berhak menerima bagian tertentu dari zakat.

Padahal, status panitia kurban berbeda. Mereka adalah wakil, bukan amil.

Sehingga, hak panitia kurban atas daging sangat terbatas dan harus berdasarkan ketentuan syariat.

 Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Berikut Daftar Makanan yang Menyebabkan Asam Urat

Di banyak masjid dan komunitas, sering ditemukan panitia kurban yang menerima daging lebih banyak.

Apakah ini diperbolehkan? Mengutip dari situs NU Online, hukum panitia mendapatkan dua jatah daging adalah boleh, selama tidak diatasnamakan upah pekerjaan.

Keputusan ini harus mendapat persetujuan dari orang yang berkurban, baik secara lisan maupun dari kebiasaan (‘urf).

Jadi, panitia tetap boleh menerima daging, asal bukan sebagai ganti jasa dan tidak ada kesepakatan imbalan sejak awal. ***

Editor : Dwi Puspitarini
#Shohibul Kurban #upah panitia kurban #hukum kurban #Bolehkah Panitia Mendapatkan Daging Kurban #Idul Adha 2025 #amil zakat #daging kurban #panitia kurban