Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Hotman Paris dan Razman Nasution Nyaris Baku Hantam, Ricuh hingga Naik dan Injak-Injak Meja Persidangan

Almasrifah • Jumat, 7 Februari 2025 | 11:08 WIB

Hotman Paris (duduk di kursi) dan Razman Nasution (baju biru).
Hotman Paris (duduk di kursi) dan Razman Nasution (baju biru).
KALTIMPOST.ID, Pengacara kondang Hotman Paris dan Razman Arif Nasution nyaris baku hantam dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025).

Kejadian tersebut bermula ketika hakim memutuskan untuk menggelar sidang secara tertutup karena materi yang akan dibahas dianggap mengandung unsur asusila. Keputusan ini rupanya ditentang oleh Razman, namun hakim tetap tidak mengubah keputusannya.

Razman pun tidak terima dengan keputusan tersebut dan meminta agar sidang diselenggarakan secara terbuka. Ia bahkan mengancam tidak akan melanjutkan sidang jika permintaannya tidak dipenuhi.

"Sidang ini tidak akan lanjut kalau tidak dibuka," kata Razman.

Selain itu, Razman mengajukan permintaan agar pihak pengadilan menyediakan layar besar untuk memudahkan dirinya menampilkan bukti-bukti yang ada di flashdisk-nya, namun permintaan tersebut pun tidak diterima.

Keributan akhirnya terjadi ketika Razman menghampiri Hotman Paris yang sedang memberikan kesaksian. Dalam video yang diunggah Instagram Hotman Paris, terlihat Razman mendekati Hotman kemudian memegang bahu Hotman seraya membisikkan nada peringatan.

"Razman membisikkan kepada Hotman, 'Hotman, kau siap-siap, kami akan gempur kau,'" ungkap Rahmad Riadi, kuasa hukum Razman Nasution, di Polda Metro Jaya.

Suasana semakin memanas saat pengacara Razman naik ke meja sidang dan menginjak-injaknya. Tim Hotman Paris segera mengamankan Hotman dan mengeluarkannya dari ruang sidang untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Hakim Ketua dalam persidangan tersebut menjelaskan bahwa sidang memang harus dilaksanakan tertutup sesuai dengan Pasal 153 Ayat 36, yang mengatur bahwa materi yang melibatkan kesusilaan harus disidangkan secara tertutup.

Meski begitu, Razman dan timnya tetap bersikukuh agar sidang digelar terbuka, dengan alasan bahwa informasi mengenai kasus ini sudah banyak beredar di publik. (*)

 

Editor : Almasrifah
#razman nasution #pencemaran nama baik #iqlima kim #hotman paris #razman arif nasution #sidang