Utama Samarinda Balikpapan Piala Dunia 2026 Nasional Olahraga Kaltim Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Jawaban Istana Soal Wamen Rangkap Jabatan Bikin Kaget: Baca Lagi Amar MK

Dwi Puspitarini • Kamis, 24 Juli 2025 | 14:28 WIB

 

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi.

KALTIMPOST.ID, Fenomena wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN kembali menuai kritik.

Banyak pihak menyoroti potensi konflik kepentingan dan dugaan pelanggaran hukum.

Namun, Istana Negara memberikan penjelasan tak terduga yang membuat publik terbelah.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa pemerintah tidak melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena amar putusan MK tak secara eksplisit melarang wakil menteri merangkap jabatan.

“Sejauh ini pemerintah tidak ada menyalahi amar putusan MK. Kalau kita bicara putusan MK, tidak ada yang disalahi oleh pemerintah,” tegas Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Menurut Hasan, publik seharusnya membaca secara teliti isi amar putusan MK. Ia menekankan bahwa larangan yang tertulis hanya menyasar pada jabatan menteri dan kepala badan.

 Baca Juga: Ramai Wacana Baru, IKN Disarankan Turun Pangkat Jadi Ibu Kota Provinsi

“Coba temen-temen baca lagi amar putusan MK. Jadi yang dipegang tentu amar putusan MK, sejauh ini pemerintah tidak menyalahi,” jelasnya.

Hasan juga mengungkap bahwa praktik wamen merangkap jabatan bukan hal baru dan sudah berlangsung sebelum era Presiden Prabowo.

“Yang tidak boleh itu cuma anggota kabinet selevel menteri atau kepala badan. Kalau wamen, sebelumnya juga ada yang jadi komisaris di beberapa BUMN. Ini sudah berjalan,” ujarnya.

Gugatan terbaru datang dari Juhaidy Rizaldy Roringkon yang mengajukan uji materi atas Pasal 23 UU Kementerian Negara ke MK.

Ia merasa hak konstitusionalnya dirugikan karena peluang menjadi komisaris kalah bersaing dengan wamen yang dekat dengan kekuasaan.

Juhaidy mengutip Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang menyatakan bahwa wakil menteri seharusnya tunduk pada aturan yang sama seperti menteri.

Namun sayangnya, saat itu MK menyatakan gugatan tidak diterima karena pemohon dianggap tidak punya kedudukan hukum yang sah.

 Baca Juga: Fakta di Balik Isu Pajak Amplop Kondangan, Apa Kata DJP dan DPR?

Fakta menariknya, MK memang menyebut secara normatif bahwa wamen sebaiknya tunduk pada larangan rangkap jabatan, namun tidak mencantumkannya secara eksplisit dalam amar putusan.

Inilah celah yang dipegang pemerintah untuk tetap menunjuk wamen sebagai komisaris BUMN.

Juhaidy pun meminta agar Pasal 23 UU Kementerian Negara diubah dengan menambahkan frasa “wakil menteri” agar memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak multitafsir. ***

Editor : Dwi Puspitarini
#gugatan mk #rangkap jabatan #putusan mk #hasan nasbi #Wakil Menteri Rangkap Jabatan #amar putusan MK #komisaris bumn #Wamen Rangkap Jabatan #wamen #Kabinet Merah Putih