KALTIMPOST.ID, Simak di artikel ini terkait jadwal pencairan bantuan insentif untuk guru non-ASN, baik guru formal maupun nonformal yang belum memiliki sertifikat pendidik untuk memperoleh bantuan insentif.
Tahun ini pemerintah bakal mencairkan bantuan insentif. Namun, kini terdapat perbedaan dari tahun-tahun sebelumnya.
Perbedaan itu terletak pada nominal bantuan, persyaratan penerima, dan mekanisme pengusulan.
Untuk guru formal, yakni guru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, persyaratan masih sama seperti tahun sebelumnya.
Yaitu, belum memiliki sertifikat pendidik, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), memenuhi kualifikasi D4 atau S1, memenuhi beban kerja sesuai aturan, terdata dalam Dapodik, dan tidak berstatus sebagai ASN.
Adapun pendidik PAUD non-formal, persyaratannya masih sama. Yakni harus memiliki masa kerja sedikitnya 13 tahun secara terus-menerus pada Januari 2025.
Kemudian, punya ijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau bentuk lain yang sederajat, bertugas pada KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan sesuai kewenangannya, terdata di Dapodik, dan tidak berstatus ASN.
Untuk masa kerja bisa dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan.
Lalu, kapan pencairan bantuan insentif guru non-ASN cair?
Jadwal Pencairan Bantuan
Sri Lestaringsih, subkordinator Aneka Tunjangan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) menyebut, adanya aturan baru terkait pencairan, baik itu nominal, pengusulan, maupun jadwal.
Namun, bantuan insentif guru non-ASN ini bakal cair di bulan Agustus-hingga September 2025.
Terkait nominal, ada perubahan dari tahun sebelumnya. Tahun sebelumnya memperoleh Rp 3.600.000 per tahun dan dibayarkan per semester. Di tahun ini, bantuan insentif Rp 2.100.000 per tahun dan dibayarkan sekaligus.
Adapun pendidik PAUD non-formal akan mendapat bantuan insentif sebesar Rp 2.400.000 per tahun dan dibayar sekaligus.
Aturan Baru Pencairan Bantuan Insentif Guru
Dalam pencairan bantuan ini tidak ada syarat harus memiliki masa kerja paling sedikit 17 tahun.
Kemudian bukan penerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Sosial.
Selain itu, tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerja Sama dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri.
Untuk mekanisme penyaluran, pada petunjuk terbaru 2025, Dinas Pendidikan tak lagi mengusulkan guru sebagai calon penerima bantuan insentif lewat aplikasi SIM ANTUN sedangkan guru PAUD non-formal tetap diusulkan Dinas Pendidikan.
“Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025 ini, Puslapdik bersama-sama Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru lewat Dapodik,” ucap Sri.
“Adapun pendidik PAUD non-formal ada di SIM ANTUN, dan harus diusulkan Dinas Pendidikan,” sambungnya.
Sri mengatakan, Dinas Pendidikan mesti cek nominasi bantuan insentif pendidik PAUD non-formal di SIM ANTUN, lalu diverifikasi dan segera diusulkan.
“Untuk semester I 2025, pengusulan oleh Dinas Pendidikan paling lambat 31 Juli 2025," tuturnya.
Selain itu, terang Sri, di petunjuk teknis terbaru, Puslapdik membukakan nomor rekening bagi seluruh guru formal calon penerima bantuan insentif.
“Guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai 30 Januari 2026. Jika lewat dari waktu itu, uangnya akan dikembalikan ke kas negara,” tandasnya.
Editor : Hernawati