KALTIMPOST.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) berupaya menangkap tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak Rizal Chalid. Karena itu Korps Adhyaksa segera mengajukan red notice untuk Riza Chalid, sehingga negara-negara anggota Interpol bisa membantu mengembalikan Riza ke Indonesia.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menuturkan bahwa surat permintaan menerbitkan red notice telah disampaikan ke Divhubinter Polri. "Kami saat ini kumpulkan data-data yang diperlukan untuk menerbitkan red notice," paparnya.
Nantinya setelah syarat tersebut dipenuhi, Divhubinter Polri akan meneruskan ke Interpol di Lyon, Prancis. "Setelahnya Interpol pusat meneruskan ke semua negara anggotanya," terangnya.
Baca Juga: Terungkap! Riza Chalid Menetap di Johor dan Menikah dengan Kerabat Sultan
Riza Chalid diketahui tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan ketiga kalinya di Kejagung. Anang menjelaskan bahwa hingga Senin (4/8) belum ada informasi kedatangan Riza Chalid. Selain Riza Chalid, Korps Adhyaksa juga mengajukan red notice untuk tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook Jurist Tan.
Anang mengatakan, tersangka JT sudah tiga kali tidak hadir pemanggilan. "Kemungkinan berada di luar negeri," paparnya. Sementara Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menuturkan bahwa informasi yang didapatkannya menyebut Riza berada di Malaysia.
"Ternyata di parlemen Malaysia juga dibicarakan soal Riza Chalid ini," jelasnya. Dia berharap pemerintah Indonesia bisa segera memulangkan Riza Chalid ke Indonesia. "Kalau bisa pekan depan dipulangkan tentu lebih baik," urainya.
Sebelumnya, Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi tata kelola minyak mencapai Rp285 triliun. Kerugian negara itu terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 dan Rp91,3 dari kerugian perekonomian negara. (idr/jpg)
Editor : Muhammad Rizki