KALTIMPOST.ID, Kabar gembira bagi kamu yang menanti kesempatan untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Pemerintah saat ini mengambil kebijakan terkait tenaga honorer non-ASN di seluruh Indonesia.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini membuka jalur khusus pengusulan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu untuk tahun 2025.
Jadwal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor: B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu yang diterbitkan pada 8 Agustus 2025.
Skema PPPK paruh waktu ini secara khusus dibuka untuk mengakomodasi para honorer yang belum lolos atau tidak mendapatkan formasi dalam seleksi PPPK 2024.
Ini menjadi kesempatan kedua bagi mereka untuk diangkat sebagai PPPK, meski dengan jam kerja yang tidak penuh.
Tiga Ketentuan Prioritas
Dalam pengangkatan PPPK paruh waktu, Menpan RB Rini Widyantini menetapkan tiga kriteria ketentuan pelamar yang mendapatkan prioritas utama. Berikut rinciannya:
- Para pegawai non-ASN atau honorer yang telah terdaftar dalam Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024, tetapi tidak lulus.
Mereka menjadi garda terdepan dalam proses pengangkatan ini sebagai bentuk pengakuan atas data dan status mereka yang telah tercatat secara resmi.
- Pegawai non-ASN atau honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi banyak tenaga honorer yang telah lama mengabdi namun belum terdata secara formal.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Bila tenaga honorer merupakan lulusan PPG, pemerintah mengupayakan proses pengangkatan tidak lagi melalui seleksi tes yang kompetitif melainkan lewat mekanisme usulan langsung dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) tiap instansi.
Jadwal Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu
Terkait pengadaan PPPK paruh waktu ini, Menteri MenPAN-RB Rini Widyantini mengumumkan jadwal pengadaan PPPK paruh waktu. Berikut jadwalnya:
- Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi 7-20 Agustus 2025
- Penetapan Kebutuhan oleh MenPAN-RB 21-30 Agustus 2025
- Pengumuman Alokasi Kebutuhan 22 Agustus-1 September 2025
- Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 23 Agustus-15 September 2025
- Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 23 Agustus-20 September 2025
- Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 23 Agustus-30 September 2025
Editor : Hernawati