KALTIMPOST.ID, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme persetujuan pembiayaan untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari PMK Nomor 49 Tahun 2005. Menteri Desa PDT, Yandri Susanto, menyatakan bahwa Permendes ini resmi berlaku sejak 12 Agustus 2025.
Peraturan tersebut memberikan sejumlah kewenangan dan kewajiban bagi kepala desa.
Mereka berhak memberikan persetujuan pembiayaan pinjaman berdasarkan musyawarah desa.
Selain itu, kepala desa juga wajib meninjau proposal bisnis KDMP, mengoordinasikan pembayaran angsuran, dan memberi surat kuasa agar dana desa dapat digunakan untuk melunasi pinjaman jika dana koperasi tidak memadai.
Menteri Yandri juga menegaskan bahwa dana desa tidak berfungsi sebagai jaminan pinjaman.
Dana tersebut baru akan digunakan untuk membayar angsuran jika saldo di rekening koperasi tidak mencukupi. ***
Editor : Dwi Puspitarini