Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Penting untuk Kepala Desa, Dana Desa Bukan Jaminan Pinjaman Koperasi

Ari Arief • Senin, 15 September 2025 | 16:17 WIB
Menteri Desa, Yandri Susanto.
Menteri Desa, Yandri Susanto.

KALTIMPOST.ID, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme persetujuan pembiayaan untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari PMK Nomor 49 Tahun 2005. Menteri Desa PDT, Yandri Susanto, menyatakan bahwa Permendes ini resmi berlaku sejak 12 Agustus 2025.

Peraturan tersebut memberikan sejumlah kewenangan dan kewajiban bagi kepala desa.

Mereka berhak memberikan persetujuan pembiayaan pinjaman berdasarkan musyawarah desa.

Selain itu, kepala desa juga wajib meninjau proposal bisnis KDMP, mengoordinasikan pembayaran angsuran, dan memberi surat kuasa agar dana desa dapat digunakan untuk melunasi pinjaman jika dana koperasi tidak memadai.

Menteri Yandri juga menegaskan bahwa dana desa tidak berfungsi sebagai jaminan pinjaman.

Dana tersebut baru akan digunakan untuk membayar angsuran jika saldo di rekening koperasi tidak mencukupi. ***

Editor : Dwi Puspitarini
#Koperasi Desa Merah Putih #dana desa #Permendes Nomor 10 Tahun 2025 #Menteri Desa Yandri Susanto