KALTIMPOST.ID, Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, mendukung agar kasus kematian diplomat Arya Daru Pangayunan dibuka kembali.
Penilaian ini muncul setelah melihat ketidakpuasan publik dan keluarga korban terhadap penanganan kasus yang dianggap tidak tuntas.
Rudianto Lallo juga menyoroti insiden pengrusakan makam sebagai alasan kuat untuk penyelidikan ulang.
Ia berharap polisi mengusut kasus ini secara menyeluruh, bahkan mencontoh penanganan kasus lain seperti pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN, MIP.
Walaupun Polda Metro Jaya sudah menyimpulkan kematian Arya Daru sebagai bunuh diri, Rudianto menyatakan bahwa publik tidak mempercayai kesimpulan tersebut.
Oleh karena itu, ia mendorong polisi untuk melakukan pemeriksaan ulang guna membuktikan apakah kematian Arya Daru benar-benar disebabkan oleh bunuh diri.
Sebelumnya, keluarga Arya Daru melalui pengacaranya, Dwi Librianto, telah membantah bahwa Arya Daru memiliki niat untuk bunuh diri pada tahun 2013.
Dwi menjelaskan bahwa Arya Daru saat itu sedang bertugas di Myanmar untuk kasus perdagangan manusia, dan pencarian tentang bunuh diri hanya untuk kepentingan profesional, bukan pribadi.
Editor : Hernawati