Perseteruan tersebut dinilai dapat mengganggu jalannya pemerintahan daerah dan menurunkan kepercayaan publik.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benny Irwan, menyatakan pihaknya sangat menyayangkan terjadinya perbedaan pandangan yang berujung konflik.
Menurutnya, peristiwa ini menunjukkan masih adanya kepala daerah dan wakil kepala daerah yang belum sepenuhnya memahami tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Kemendagri menyayangkan perbedaan pandangan yang berujung konflik antara kepala daerah dan wakil kepala daerah, khususnya di Sidoarjo dan Jember. Seharusnya mereka memahami aturan dan menjalankan tugas sesuai ketentuan undang-undang,” kata Benny.
Laporan Masalah di Sidoarjo dan Jember
Di Sidoarjo, Wakil Bupati Mimik Indayana melaporkan adanya dugaan pelanggaran kesepakatan terkait mutasi ASN yang dilakukan tanpa koordinasi. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak melibatkan dirinya sebagai wakil bupati.
Sementara di Jember, Wakil Bupati setempat bahkan melaporkan dugaan pelanggaran hukum ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menuding adanya pemaksaan terhadap ASN untuk mengundurkan diri yang melibatkan Bupati Jember.
Benny menjelaskan, laporan yang masuk ke Kemendagri akan terlebih dahulu diverifikasi. Jika terbukti ada pelanggaran, pihaknya akan melakukan penanganan administratif atau bahkan menurunkan tim untuk melakukan klarifikasi langsung di lapangan.
Kemendagri menekankan agar setiap kepala daerah dan wakil kepala daerah menjaga komunikasi politik maupun administratif dengan baik. Konflik personal seharusnya tidak sampai mengganggu jalannya pemerintahan.
“Setiap keputusan sebaiknya selalu mengacu pada regulasi yang berlaku dan dikomunikasikan secara baik dengan seluruh pihak terkait,” tegas Benny.
Editor : Uways Alqadrie