Dalam acara tersebut, Taspen menegaskan bahwa penyerahan uang pensiun dan THT kepada Sri Mulyani merupakan bentuk penghormatan atas dedikasi dan pengabdian panjangnya sebagai pejabat negara.
Sri Mulyani dinilai telah memberikan kontribusi besar dalam memperkuat fondasi keuangan negara, mengelola fiskal, serta menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Penyerahan manfaat pensiun ini juga melibatkan Bank Mandiri Taspen (Mantap) sebagai mitra pembayaran resmi.
Taspen menekankan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara yang memasuki masa pensiun akan mendapatkan hak yang sama sesuai regulasi yang berlaku.
Meski besaran nilai pensiun Sri Mulyani tidak diungkapkan secara resmi, aturan mengenai hak pensiun menteri diatur dalam PP Nomor 50 Tahun 1980.
Dalam beleid tersebut disebutkan, pensiun pokok menteri dihitung sebesar 1 persen dari dasar pensiun per bulan masa jabatan, dengan batas minimal 6 persen dan maksimal 75 persen dari dasar pensiun.
Menurut Taspen, proses penyerahan ini tidak hanya sekadar formalitas, melainkan wujud komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik.
Lembaga pengelola dana pensiun ASN ini ingin memastikan bahwa kesejahteraan pensiunan pejabat negara tetap terjamin setelah purna tugas.
Dengan penyerahan simbolis ini, Sri Mulyani resmi tercatat sebagai penerima manfaat pensiun Taspen, sama seperti jutaan ASN lain yang memasuki masa purnabakti.(*)