Meski belum menetapkan tersangka, penyidik telah menyiapkan sejumlah pasal untuk menjerat pihak yang bertanggung jawab.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan, penyidik tengah mengkaji penggunaan Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kelalaian yang menyebabkan kematian maupun luka berat.
Selain itu, kepolisian juga menyiapkan pasal tambahan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, khususnya Pasal 46 ayat (3) dan Pasal 47 ayat (2) yang berkaitan dengan pemenuhan standar teknis bangunan.
“Proses hukum berjalan sesuai mekanisme. Semua prosedur sudah kami lakukan, dan pemeriksaan saksi pun terus berlanjut,” ujar Nanang kepada wartawan, Rabu (8/10).
Hingga kini, kepolisian telah memeriksa sedikitnya 17 saksi, mulai dari pengurus pondok, pekerja proyek, hingga pihak yang mengetahui proses pembangunan.
Jumlah itu, kata Nanang, masih akan bertambah seiring pendalaman perkara. Polisi juga akan meminta keterangan sejumlah ahli teknik sipil dan konstruksi untuk menganalisis penyebab kegagalan struktur bangunan.
“Keterangan ahli akan menjadi dasar kami untuk menentukan arah penyidikan berikutnya, termasuk siapa yang paling bertanggung jawab,” tambahnya.
6 Jenazah Korban Diidentifikasi, Total 40 Korban Dikenali
Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jawa Timur kembali mengumumkan hasil identifikasi korban tragedi ambruknya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Sidoarjo. Sebanyak enam jenazah berhasil dikenali pada Rabu (8/10).
Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabiddokkes) Polda Jatim, Kombes Pol M. Khusnan Marzuki, menjelaskan bahwa keenam korban tersebut teridentifikasi melalui data medis, properti pribadi, serta hasil uji DNA.
“Hari ini tim DVI Polda Jatim berhasil mengidentifikasi enam kantong jenazah yang seluruhnya memiliki kecocokan dengan data ante mortem,” ujar Khusnan saat konferensi pers di RS Bhayangkara, Surabaya.
Berikut daftar enam korban yang berhasil diidentifikasi:
1. Abdus Somad (17), warga Dusun Kamarong, Banjar, Kedungdung, Sampang.
2. Imam Junaidi (16), warga Kampung Nangger, Alas Kokon, Modung, Bangkalan.
3. Mohammad Fajri Ali (14), warga Kalimas Baru, Tanjung Perak, Pabean Cantian, Surabaya.
4. Muhammad Nasi Hudin (15), warga Riding Panjang, Belinyu, Bangka Belitung.
5. Achmad Suwaifi (15), warga Kampung Galba, Panjalinan, Blega, Bangkalan.
6. Mochammad Haikal Ridwan (14), warga Dusun Barat Leke, Sendang Dajah, Labang, Bangkalan.
Dari total 67 kantong jenazah yang diterima, 40 korban telah berhasil diidentifikasi hingga Rabu malam. Tim DVI masih melanjutkan pemeriksaan lanjutan untuk mengenali korban lainnya.
“Operasi DVI masih berjalan. Kami terus melengkapi data ante mortem dan post mortem agar seluruh korban dapat segera teridentifikasi,” tambah Khusnan.
Diketahui, bangunan empat lantai yang digunakan sebagai musala di area Ponpes Al Khoziny ambruk pada Senin (29/9) sekitar pukul 15.35 Wita. Tragedi itu menelan puluhan korban jiwa, sebagian besar merupakan santri yang tengah beraktivitas di lantai bawah saat kejadian.
Operasi pencarian dan evakuasi korban berlangsung selama sembilan hari sebelum resmi dihentikan pada Selasa (7/10) pagi. Berdasarkan data Basarnas, total korban mencapai 171 orang—104 di antaranya selamat, 67 meninggal dunia.
Editor : Uways Alqadrie