KALTIMPOST.ID, Perihal penempatan ilmu lingkungan di bawah pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan menuai sorotan dari Pakar lingkungan sekaligus dosen Universitas Indonesia (UI) Mahawan Karuniasa. Ia mengaku tidak sepakat terkait penempatan tersebut.
Seperti yang dilansir JawaPos.com, Mahawan menekankan pentingnya menjaga kemandirian keilmuan Ilmu Lingkungan agar tidak tereduksi menjadi sekadar bagian dari Pembangunan Berkelanjutan.
Oleh sebab itu, menempatkan Ilmu Lingkungan di bawah pascasarjana atau fakultas Pembangunan Berkelanjutan dianggap bukan sinergi.
“Ini bukan sekadar soal struktur akademik, tapi soal paradigma ilmu,” ujar Mahawan, Kamis (23/10/2025).
Lebih lanjut, ia membeberkan bahwa ilmu lingkungan berbeda dengan pembangunan.
Ilmu lingkungan berakar pada sustainability science dan general system theory.
Baca Juga: Kemendiktisantek Siapkan Beasiswa Pendidikan untuk 200 Atlet Berprestasi
Dalam pemahaman ini, bumi dipandang sebagai satu sistem kehidupan utuh, manusia hanya bagian dari jejaring ekosistem.
“Ilmu Lingkungan bersifat integratif dan ekosentris. Fokusnya bukan hanya pembangunan, tapi menjaga keseimbangan antara sistem alam dan budaya manusia agar bumi tetap lestari,” ungkapnya.
Sedangkan, Pembangunan Berkelanjutan merupakan turunan dari teori pembangunan yang lebih normatif dan aplikatif, dengan orientasi pada kebijakan, tata kelola, serta inovasi ekonomi.
“Paradigmanya masih antroposentris, manusia mengelola alam untuk keberlanjutan hidupnya. Sementara Ilmu Lingkungan bersifat earth-centered, menempatkan manusia sebagai bagian dari sistem bumi, bukan penguasa atasnya,” ungkapnya.
Mahawan mewanti-wanti, apabila Ilmu Lingkungan ditempatkan di bawah payung Pembangunan Berkelanjutan, maka pendekatan ilmiah yang sistemik akan tereduksi menjadi sekadar instrumen kebijakan pembangunan.
Sebelumnya, Kemdiktisaintek menilai merger Sekolah Ilmu Lingkungan dan Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) menjadi Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan Universitas Indonesia merupakan hal lumrah.
Merger ini memiliki aturan tersendiri oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
"Itu kan ada aturan tersendiri, ada masa transisi kan. Jadi kita ikutin aja kesepakatannya dengan BAN-PT," ucap Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek Togar Simatupang dikutip dari ANTARA.
Togar menilai kurang tepat tentang anggapan bahwa UI belum memiliki payung hukum tentang penyatuan kedua lembaga pendidikan tinggi tersebut.
UI meresmikan SPPB/Graduate School of Sustainable Development (GSSD) yang mewujudkan adanya perubahan nama dan struktur organisasi untuk mengintegrasikan bidang studi lingkungan dan kajian strategis global di bawah satu sekolah baru yang berfokus pada pembangunan berkelanjutan. ***
Editor : Dwi Puspitarini