Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Lindungi Data Pribadi, Kementerian Komdigi Bakal Awasi Fotografer Jalanan

Muhammad Aufal Fresky • Kamis, 30 Oktober 2025 | 14:26 WIB

 

Ilustrasi fotografer pemula.
Ilustrasi fotografer pemula.

KALTIMPOST.ID, Aktivitas fotografer jalanan atau yang biasa dibilang “fotografer ngamen” akan diawasi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Hal tersebut menanggapi kekhawatiran publik akibat potensi penyalahgunaan data pribadi melalui teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).

Baru-baru ini, marak jadi perbincangan di jagat maya terkait fenomena fotografer yang memotret pelari, pesepeda, hingga masyarakat di ruang umum.

Seperti yang dilansir laman JawaPos.com, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengatakan, pengambilan gambar atau aktivitas fotografi yang dilakukan di ruang publik wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Tidak hanya itu, dia menekankan setiap pemotretan dan publikasi foto harus memperhatikan aspek hukum dan etika pelindungan data pribadi.

“Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik. Foto yang menampilkan wajah seseorang termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin,” terangnya di Kantor Kementerian Komdigi, Rabu (29/10).

Ia mengatakan, setiap bentuk pemrosesan data pribadi, seperti pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan, harus memiliki dasar hukum yang jelas, seperti melalui persetujuan eksplisit dari subjek data.

Dia pun mengingatkan para fotografer juga harus menghormati hak cipta dan hak atas citra diri.

“Tidak boleh ada pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto,” katanya.

Menurutnya, masyarakat berhak untuk menggugat pihak yang melanggar atau menyalahgunakan data pribadi sebagaimana diatur dalam UU PDP dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kementerian Komdigi akan mengundang perwakilan fotografer dan asosiasi profesi seperti Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI) dan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terkait untuk memperkuat pemahaman tentang kewajiban hukum dan etika fotografi di ruang digital.

Dia mengaku, pihaknya akan memastikan para pelaku kreatif memahami batasan hukum dan etika dalam memotret, mengolah, dan menyebarluaskan karya digital.

Sebab hal tersebut, bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital tetap aman dan beradab.

Tidak hanya itu, Kementerian Komdigi juga akan terus meningkatkan literasi digital masyarakat, termasuk pula pemahaman tentang pelindungan data pribadi dan etika penggunaan teknologi, baik pada bidang fotografi maupun kecerdasan buatan generatif.

Upaya ini sekaligus menjadi komitmen untuk membangun ekosistem digital yang aman, beretika, dan berkeadilan, serta memperkuat pengawasan aktif dan responsif terhadap dugaan pelanggaran UU PDP.

Editor : Hernawati
#fotografer jalanan #fotografer #komdigi #potret #data pribadi #Perlindungan Data Pribadi