KALTIMPOST.ID, Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sudah ramai dibicarakan publik. Namun, tidak semua pekerja bisa langsung bernapas lega. Pasalnya, hingga awal November ini, pekerja di sektor pendidikan dan kesehatan belum mendapat kepastian apakah mereka akan masuk daftar penerima BSU tahun ini.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan bahwa skema dan kriteria penerima BSU 2025 masih dalam proses pembahasan bersama kementerian dan lembaga terkait. Termasuk di dalamnya penentuan apakah tenaga pendidikan dan kesehatan akan kembali diikutsertakan seperti pada tahun-tahun sebelumnya atau tidak.
Baca Juga: BSU 2025 Mulai Cair Bulan Juni! Simak Jadwal, Mekanisme Sekali Bayar, dan Cara Cek Penerimanya
Masih Dalam Pembahasan: Kemenaker Susun Kriteria dan Skema Baru
Menteri Ketenagakerjaan Yassieril menyampaikan bahwa pemerintah masih mematangkan beberapa poin penting, seperti kategori pekerja penerima, batas maksimal gaji, serta mekanisme penyaluran agar lebih tepat sasaran.
BSU tahun 2025 juga disebut akan menggunakan mekanisme sekali bayar langsung ke rekening pekerja, dengan penyaluran dilakukan melalui bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Namun, sektor penerima masih bisa berubah tergantung hasil finalisasi skema yang tengah disusun.
“Pemerintah berkomitmen agar BSU tahun ini benar-benar diterima oleh pekerja yang paling membutuhkan. Karena itu, sektor penerima dan kriteria gajinya masih dikaji secara menyeluruh,” ujarnya dalam pernyataannya.
Baca Juga: BSU Rp 600.000 Cair November 2025, Cek Syarat & Triknya Agar Dana Masuk!
Pekerja Pendidikan dan Kesehatan Belum Masuk Prioritas
Berdasarkan informasi yang beredar, sektor pendidikan dan kesehatan memang belum menjadi prioritas utama penerima BSU 2025. Pemerintah lebih dahulu memfokuskan pada pekerja sektor swasta dan industri padat karyayang terdampak langsung oleh kenaikan harga kebutuhan pokok.
Kondisi ini membuat banyak guru honorer, pegawai administrasi sekolah, serta tenaga medis di klinik swasta masih menunggu kepastian. Mereka berharap tidak lagi dikecualikan seperti pada penyaluran BSU tahun-tahun sebelumnya.
Syarat Umum Penerima BSU 2025
Meski aturan resmi belum diterbitkan, ada beberapa syarat yang kemungkinan besar masih berlaku seperti tahun lalu, di antaranya:
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif hingga batas waktu yang ditetapkan.
- Memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan (atau sesuai upah minimum wilayah masing-masing).
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau Kartu Prakerja.
- Bukan pegawai ASN, TNI, atau Polri.
Dengan syarat-syarat ini, pekerja sektor swasta lebih berpeluang, sementara tenaga honorer di sekolah atau fasilitas kesehatan masih menunggu kebijakan lanjutan.
Harapan dari Tenaga Pendidikan dan Kesehatan
Di berbagai daerah, tenaga honorer mengaku sangat menantikan kabar baik dari Kemenaker. Mereka menilai beban kerja yang besar serta kenaikan harga kebutuhan membuat bantuan seperti BSU sangat membantu.
“Kalau bisa tahun ini sektor pendidikan jangan dikecualikan lagi. Banyak guru honorer yang gajinya masih jauh di bawah UMR,” ujar seorang guru honorer di Kediri.
Hal senada juga disampaikan tenaga medis swasta yang berharap bantuan tahun ini bisa lebih luas cakupannya.
Baca Juga: BSU Rp600 Ribu 2025 Resmi Ditunda! Pemerintah Beberkan Alasan dan Jadwal Terbarunya
Pantau Informasi Resmi dari Kemenaker
Kemenaker mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada situs atau link palsu yang mengatasnamakan program BSU. Informasi resmi hanya akan diumumkan melalui website resmi Kemnaker.go.id dan akun media sosial Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara itu, bagi pekerja yang ingin memastikan data mereka sudah benar, disarankan untuk memperbarui rekening dan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan agar tidak terkendala saat proses pencairan berlangsung.
Editor : Ilmidza