Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

3 Hari Lagi Pencairan, PT Taspen Pastikan Gaji Pensiunan PNS Tetap Sesuai Aturan Lama, Tidak Ada Rapelan

Ilmidza • Kamis, 27 November 2025 | 20:43 WIB
Ilustrasi gaji pensiunan PNS.
Ilustrasi gaji pensiunan PNS.

KALTIMPOST.ID, Menjelang pencairan gaji pensiunan PNS, PT Taspen memastikan tidak ada kenaikan gaji atau rapelan tambahan yang akan diberikan pada bulan Desember 2025. Hal ini disampaikan sebagai klarifikasi menanggapi beredar kabar di media sosial tentang rapelan besar dan kenaikan gaji otomatis.

Menurut PT Taspen, gaji pensiunan PNS tahun ini tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Semua klaim terkait kenaikan gaji per Desember 2025 maupun pembayaran rapelan disebut belum memiliki dasar hukum resmi.

“Pensiunan PNS akan menerima gaji sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa penambahan rapelan,” jelas pihak Taspen. Mereka juga mengimbau agar para pensiunan selalu memverifikasi informasi dari kanal resmi PT Taspen, termasuk situs web dan akun media sosial resmi, agar tidak terpengaruh hoaks atau informasi yang menyesatkan.

Baca Juga: 4 Hari Lagi! Gaji Pensiunan PNS Golongan I dan II Segera Ditransfer Taspen, Termasuk 3 Tunjangan Melekat

Besaran Gaji Pensiunan PNS Sesuai Golongan

Berdasarkan ketentuan PP 8 Tahun 2024, gaji pokok pensiunan PNS berbeda sesuai golongan. Berikut beberapa contoh:

Golongan Kisaran Gaji Pensiunan (Rp)
I – Ia 1.748.100 – 1.962.200
I – Ib 1.748.100 – 2.077.300

Catatan: Besaran di atas hanya gaji pokok. Tunjangan tambahan atau fasilitas lain dapat berbeda tergantung masa kerja dan jenis pensiun.

Cegah Hoaks, Fokus ke Kanal Resmi

Taspen menegaskan bahwa belum ada regulasi baru yang mengatur kenaikan gaji atau rapelan untuk pensiunan. Oleh karena itu, setiap isu yang beredar di media sosial tentang “rapelan besar” atau “kenaikan otomatis” tidak benar.

Baca Juga: Cair Tepat Waktu! Gaji Pensiunan PNS Cair 1 Desember 2025, Cek Nominalnya

Pihak Taspen juga mengingatkan keluarga pensiunan untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan perusahaan, terutama yang menjanjikan pembayaran rapel atau bonus pensiun.

“Segala informasi valid hanya tersedia di kanal resmi PT Taspen. Kami mendorong pensiunan dan keluarganya untuk selalu mengecek ke sumber resmi sebelum mempercayai informasi yang beredar,” tambah Taspen.

Dengan klarifikasi ini, pensiunan PNS dapat memastikan penghasilan Desember 2025 tetap stabil sesuai ketentuan PP 8 Tahun 2024, dan tidak terpengaruh isu-isu tidak jelas tentang rapelan atau kenaikan gaji mendadak.

Editor : Ilmidza
#Gaji Pensiunan 2025 Janda Duda PNS #Gaji Pensiunan PNS 2025 dari Taspen #Gaji pensiunan PNS #Gaji Pensiunan #gaji pensiunan 2025 #perpres 79 tahun 2025 kenaikan gaji asn