Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Ramai Isu Perubahan Gaji PNS 2026, Ini Rincian Gaji Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja

Ilmidza • Minggu, 21 Desember 2025 | 18:19 WIB
Ilustrasi gaji pensiunan PNS.
Ilustrasi gaji pensiunan PNS.

KALTIMPOST.ID, Belakangan ini, kabar mengenai gaji PNS yang disebut-sebut akan berubah pada 2026 kembali ramai diperbincangkan. Informasi tersebut banyak beredar di media sosial dan dikaitkan dengan rencana kebijakan pemerintah, sehingga memunculkan beragam spekulasi di tengah masyarakat, khususnya para calon dan aparatur sipil negara.

Pada prinsipnya, gaji PNS hingga saat ini masih ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG). Skema ini menjadi dasar utama penghitungan gaji pokok, di mana semakin tinggi golongan dan semakin lama masa kerja, maka nominal gaji yang diterima juga semakin besar. Sistem tersebut masih berlaku dan menjadi acuan resmi pemerintah dalam penggajian PNS.

Baca Juga: Lengkap Gaji Pensiunan PNS 2026 Semua Golongan, Ini Panduan Pencairan Resmi dari Taspen

Untuk gambaran, PNS golongan I menerima gaji pokok dengan nominal paling dasar. Besarannya bervariasi mulai dari kisaran Rp1 jutaan hingga Rp2 jutaan, tergantung jenjang pangkat serta masa kerja yang dimiliki.

Sementara itu, PNS golongan II memperoleh gaji pokok yang lebih tinggi dibanding golongan I. Nominalnya berada di rentang Rp2 jutaan hingga lebih dari Rp3 jutaan per bulan, menyesuaikan pangkat IIA hingga IID dan masa kerja.

Pada golongan III, gaji pokok PNS umumnya berada di level menengah ke atas. Besarannya mulai dari sekitar Rp2,7 juta dan bisa mencapai lebih dari Rp4 jutaan, seiring bertambahnya masa kerja dan jenjang pangkat dari IIIA hingga IIID.

Baca Juga: Taspen Tegaskan Mekanisme Pembayaran Gaji Pensiunan PNS, Ini Aturan Waktu Cairnya

Adapun PNS golongan IV, sebagai jenjang tertinggi dalam struktur ASN, menerima gaji pokok dengan nominal paling besar. Gaji pokok golongan ini berkisar dari Rp3 jutaan hingga lebih dari Rp5 jutaan per bulan, tergantung pangkat IVA sampai IVE dan masa kerja golongan.

Selain gaji pokok, PNS juga memperoleh berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, jabatan, hingga tunjangan kinerja. Namun besaran tunjangan tersebut berbeda-beda di setiap instansi dan sangat bergantung pada jabatan serta kebijakan lembaga tempat PNS bertugas.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa hingga kini belum ada ketentuan baru yang secara resmi mengubah struktur gaji pokok PNS. Peraturan yang sering dikaitkan dengan isu ini masih memerlukan kejelasan penerapan teknis sebelum benar-benar berdampak pada penggajian.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau tidak terburu-buru mempercayai kabar perubahan gaji PNS yang beredar tanpa sumber resmi. Untuk sementara, gaji PNS masih dibayarkan sesuai aturan yang berlaku, sambil menunggu keputusan lanjutan dari pemerintah.

Editor : Ilmidza
#gaji PNS 2026 naik berapa #Gaji PNS 2025 Cair #Gaji PNS 2026 #gaji PNS 2025 #perpres 79 tahun 2025 kenaikan gaji asn