KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Lembaga antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memberikan sinyal kuat bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi distribusi kuota haji di Kementerian Agama periode 2023–2024 akan segera menemui titik terang.
Perkembangan ini memperbesar kemungkinan penetapan tersangka bagi sejumlah pihak terkait, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan pengusaha biro perjalanan haji, Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi Senin (29/12) bahwa tim penyidik saat ini tengah menanti hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hasil kalkulasi kerugian keuangan negara tersebut akan menjadi landasan hukum yang krusial sebelum KPK secara resmi mengumumkan nama-nama tersangka.
Baca Juga: KPK Verifikasi Isu Aliran Dana Kasus Bank BJB yang Menyeret Nama Ridwan Kamil dan Aura Kasih
Budi optimistis bahwa seluruh proses ini akan selesai sebelum masa pencegahan perjalanan ke luar negeri berakhir pada Februari 2026.
Diketahui, selain Yaqut dan Fuad, mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), juga masih dalam status cegah guna memastikan keamanan barang bukti dan kooperatifnya para saksi.
KPK menunjukkan keseriusannya dengan melakukan langkah-langkah proaktif investigasi lintas negara.
Penyidik telah menyambangi Arab Saudi untuk menggali informasi dari KBRI di Riyadh serta berkoordinasi langsung dengan kementerian terkait di sana.
Berikutnya telah melakukan pemeriksaan intensif Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, diketahui telah menjalani pemeriksaan ketiga kalinya pada pertengahan Desember 2025 di Jakarta.
Agenda lanjutan dalam waktu dekat, KPK berencana memanggil kembali Gus Alex dan Fuad Hasan Masyhur guna mendalami lebih jauh detail perkara serta sinkronisasi data kerugian negara.
Penyidik menegaskan bahwa pengawasan ketat terhadap para saksi kunci terus dilakukan untuk menjamin tidak adanya intervensi atau upaya pelarian yang dapat menghambat jalannya hukum.(*)
Editor : Dwi Puspitarini