KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal akan memanggil sejumlah pejabat dari Maluku Utara, termasuk Gubernur Sherly Tjoanda Laos.
Hal ini menyusul pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Wanatiara Persada (WP), perusahaan nikel yang tengah menjadi pusat perhatian.
Meskipun PT WP memiliki wilayah operasional tambang dan smelter di Pulau Obi, Halmahera Selatan, pusaran kasus ini bermula dari KPP Madya Jakarta Utara.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa fokus utama saat ini adalah dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di kantor pusat perusahaan yang berlokasi di Jakarta.
"Wilayah operasi perusahaan memang di Maluku, namun kantor pusatnya di Jakarta, sehingga pengurusan pajaknya dilakukan di sini. Fokus kami adalah tindak pidana penyuapan dalam pengurusan kewajiban pajak tersebut," terang Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Baca Juga: Kepala KPP Jakut Terseret OTT KPK, Suap Pajak Rp4 M dan Dugaan Kebocoran Rp60 Miliar
Kendati saat ini terkonsentrasi di ibu kota, KPK tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan kasus ke daerah jika ditemukan bukti adanya penyimpangan dalam perizinan tambang maupun aliran dana ke pejabat daerah.
"Jika dalam proses penyidikan muncul indikasi korupsi lain, baik yang melibatkan pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun PT WP, tentu akan kami dalami lebih lanjut," tambah Asep.
Kasus ini mencuat setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 9 Januari lalu. KPK telah menetapkan dan menahan lima orang tersangka, yaitu Dwi Budi (Kepala KPP Madya Jakarta Utara), Agus Syaifudin (Kasi Waskon KPP Madya Jakarta Utara), Askob Bahtiar (Tim Penilai KPP), Abdul Kadim Sahbudin (Konsultan Pajak), Edy Yulianto (Staf PT WP).
Dijelaskannya, kasus ini bermula saat pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP tahun 2023 menunjukkan potensi kurang bayar sebesar Rp 75 miliar.
Untuk menekan angka tersebut, oknum pejabat pajak diduga menawarkan kesepakatan ilegal. Hasilnya, nilai pajak menyusut drastis sekitar 80% menjadi hanya Rp 15,7 miliar.
Sebagai imbalan, PT WP diduga mencairkan dana suap melalui modus kontrak jasa konsultan fiktif. Dalam OTT tersebut, KPK berhasil menyita uang tunai yang ditaksir mencapai Rp 6,38 miliar. Jika penyidikan menemukan aliran dana tersebut bermuara hingga ke tingkat kebijakan di Maluku Utara, daftar saksi dan tersangka diprediksi akan bertambah.(*)
Editor : Hernawati