Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Teka-teki Penahanan Yaqut, KPK Tunggu 'Peluru' dari Auditor BPK

Ari Arief • Minggu, 1 Februari 2026 | 10:21 WIB

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

KALTIMPOST.ID,JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait keputusan untuk tidak langsung menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar empat jam di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Jumat (30/1/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa agenda pemeriksaan kali ini dikhususkan pada upaya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menghitung total kerugian keuangan negara.

Mengingat perkara dugaan korupsi haji ini berkaitan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, kepastian angka kerugian menjadi elemen krusial dalam berkas penyidikan.

Baca Juga: Terjerat Kasus Suap IUP Rp3,5 Miliar, Dayang Donna Soroti Perubahan Dakwaan Jaksa KPK

Kepada pers, Budi memberikan sinyal bahwa tersingkir terhadap Yaqut maupun tersangka lainnya, termasuk mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), baru akan dipertimbangkan setelah BPK merampungkan perhitungan final. Langkah ini diperlukan agar proses hukum dapat melanjutkan tahap transmisi dan transmisi secara matang.

“Hasil akhir dari audit kerugian negara ini akan melengkapi berkas perkara. Setelah itu, baru kita bicara mengenai kemajuan yang terselesaikan hingga pelimpahan ke konferensi,” jelas Budi.

Baca Juga: Kasus Suap Izin Tambang di Kaltim, Jaksa KPK Urai Peran Dayang Donna dalam Dakwaan

Sepanjang pekan ini, auditor BPK telah bergerak progresif dengan menggali keterangan dari berbagai pihak. Selain Yaqut dan Gus Alex, tim auditor juga memeriksa sejumlah pimpinan biro perjalanan haji dan umrah, termasuk pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, serta mantan pejabat di lingkungan Kementerian Agama. Keterangan-keterangan tersebut kini tengah difinalisasi oleh tim BPK.

Sementara itu, Yaqut terpantau keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 17.38 WIB setelah datang sejak siang hari. Meski irit bicara, ia menegaskan telah memaparkan seluruh informasi yang diketahuinya terkait kebijakan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 kepada tim pemeriksa.

"Seluruh poin yang saya ketahui sudah saya sampaikan secara transparan kepada pihak penyidik," ujar Yaqut singkat sebelum meninggalkan lokasi. Ia pun enggan memberikan rincian materi pemeriksaan dan meminta awak media untuk mengonfirmasi langsung kepada pihak KPK. (*)

Editor : Uways Alqadrie
#bpk #kpk #transparan #Yaqut