KALTIMPOST.ID, Gaji pensiunan PNS Maret 2026 dipastikan tetap dicairkan seperti biasa setiap bulan.
PT Taspen (Persero) menegaskan mekanisme pembayaran masih berjalan normal melalui sistem yang telah disederhanakan sejak pertengahan 2025.
Untuk memudahkan penerima manfaat, gaji pensiunan PNS Maret 2026 dapat diambil melalui tiga skema layanan.
Skema ini dirancang agar pencairan lebih fleksibel, terutama bagi pensiunan yang memiliki keterbatasan mobilitas.
Selain memastikan kelancaran pencairan, Taspen juga meluruskan kabar yang beredar di masyarakat terkait isu kenaikan gaji pensiunan PNS Maret 2026 yang disebut-sebut mulai berlaku sejak akhir 2025.
Taspen menegaskan sampai saat ini belum ada kebijakan baru pemerintah mengenai penyesuaian pensiun.
TASPEN memastikan bahwa saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait kenaikan ataupun pembayaran rapelan gaji pensiunan.
Besaran pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menjadi dasar penetapan terakhir sejak 1 Januari 2024.
Taspen juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan hanya merujuk pada kanal resmi perusahaan maupun instansi pemerintah.
Menkeu: Kenaikan Masih Dikaji, Belum Final
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga belum memastikan adanya kenaikan gaji bagi ASN maupun pensiunan pada tahun depan.
“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan.”Ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Ia menambahkan pembahasan masih memerlukan koordinasi lintas kementerian, termasuk terkait kesiapan anggaran dan regulasi.
"Pemerintah perlu memastikan seluruh aspek regulasi, kesiapan anggaran, dan pemerataan penerima sebelum mengambil keputusan.” Lanjut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Artinya, hingga kini belum ada keputusan final mengenai kenaikan pensiun meskipun wacana tersebut sempat muncul.
3 Skema Pencairan Gaji Pensiunan PNS
Sejak 1 Juli 2025, Taspen menerapkan tiga pilihan pencairan agar layanan lebih mudah dijangkau di berbagai daerah.
1. Datang ke Kantor Pos
Pensiunan bisa langsung mencairkan dana dengan membawa:
- KTP asli
- Kartu Taspen
- Kartu Keluarga
- SK Pensiun
Petugas akan melakukan verifikasi sebelum pembayaran dilakukan.
2. Layanan Antar ke Rumah
Khusus bagi pensiunan yang:
- Sakit atau tidak bisa bepergian
- Tidak memiliki pendamping
Syaratnya mengajukan permohonan serta memiliki aplikasi Taspen Otentik dan dokumen pendukung, termasuk bukti medis bila diperlukan.
3. Pencairan Melalui Minimarket (POSPAY)
Langkahnya:
- Datang ke kasir dan sampaikan ingin tarik tunai POSPAY
- Tunjukkan kode transaksi dari aplikasi
- Sertakan KTP asli
- Dana dicairkan tunai tanpa potongan
Taspen Jalankan Prinsip Layanan 5T
Dalam penyaluran gaji pensiunan PNS Maret 2026, Taspen menegaskan komitmen pada prinsip layanan 5T, yaitu:
- Tepat Administrasi
- Tepat Orang
- Tepat Waktu
- Tepat Jumlah
- Tepat Tempat
Prinsip ini menjadi standar agar pembayaran pensiun tetap akurat dan aman.
Dasar Hukum Gaji PNS dan Pensiunan PNS (Daftar Aturan yang Berlaku)
Berikut daftar regulasi yang masih menjadi acuan resmi hingga saat ini:
1. Belum Ada Keputusan Kenaikan Gaji Terbaru
- Pemerintah belum menetapkan kebijakan baru terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan.
- Informasi yang beredar di publik masih berupa opini atau prediksi, belum memiliki dasar hukum.
2. PP Nomor 5 Tahun 2024
- Menjadi pedoman utama sistem penggajian PNS aktif.
- Masih berlaku selama belum ada peraturan pengganti.
- Digunakan sebagai acuan besaran gaji pokok PNS hingga sekarang.
3. PP Nomor 8 Tahun 2024
- Mengatur penyesuaian pensiun pokok PNS dan janda/duda pensiunan.
- Termasuk kenaikan pensiun sebesar 12 persen yang mulai berlaku 1 Januari 2024.
- Sampai saat ini masih menjadi dasar pembayaran pensiunan PNS.
4. Sumber Informasi Resmi Pemerintah
PNS dan masyarakat diminta hanya merujuk pada:
- Kementerian PAN-RB
- Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- PT Taspen (Persero)
- Pengumuman resmi pemerintah
Tujuannya agar tidak terpengaruh kabar yang belum terverifikasi.
Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS (Berdasarkan PP No. 8 Tahun 2024)
Golongan I: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700 (hingga sub-golongan Id)
Golongan II: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800 (hingga sub-golongan IId)
Golongan III: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600 (hingga sub-golongan IIId)
Golongan IV: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100 (hingga sub-golongan IVe).***
Editor : Dwi Puspitarini