KALTIMPOST.ID, Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 pada Kamis (5/3/2026).
Aturan tersebut menjadi pedoman teknis resmi mengenai pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2026 yang menggunakan dana APBN. Regulasi tersebut juga telah ditandatangani langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya.
Aturan Teknis Pencairan THR dan Gaji ke-13
Penyaluran Wajib Lewat Transfer Rekening
Merujuk pada Bab III Pasal 3 dan Pasal 4, anggaran pembayaran THR serta gaji ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja.
Pemerintah menetapkan bahwa pencairan dana harus dilakukan melalui mekanisme transfer langsung ke rekening penerima. Kebijakan ini bertujuan agar dana yang diterima tetap utuh, transparan, dan tepat sasaran.
Namun apabila terjadi kendala teknis pada rekening penerima, penyaluran dapat dilakukan melalui bendahara pengeluaran pada satuan kerja terkait sebagai alternatif.
Baca Juga: Gaji PNS 2026 Naik atau Tidak? Menkeu Purbaya Masih Hitung Fiskal, Pengumuman Paling Cepat April!
Perhitungan Menggunakan Sistem Digital
Untuk mengurangi potensi kesalahan perhitungan, proses penentuan nominal THR dan gaji ke-13 diwajibkan menggunakan aplikasi penggajian berbasis web.
Jika aplikasi berbasis web mengalami gangguan, satuan kerja masih diperbolehkan menggunakan aplikasi berbasis desktop. Meski begitu, mereka harus melampirkan cadangan data komputer terbaru saat mengajukan dokumen pembayaran.
Proses Administrasi SPM-LS hingga SP2D
Setelah perhitungan selesai dilakukan, instansi akan menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS). Dokumen ini harus dibuat terpisah dari dokumen pembayaran gaji atau tunjangan rutin setiap bulan.
SPM-LS tersebut kemudian diajukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk diproses hingga terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Mekanisme ini juga berlaku untuk pembayaran susulan maupun apabila di kemudian hari ditemukan kekurangan pembayaran THR atau gaji ke-13.
Ketentuan Khusus bagi Beberapa Instansi
Dalam aturan tersebut, Menteri Keuangan juga menetapkan ketentuan khusus bagi beberapa instansi yang memiliki sistem pengelolaan anggaran berbeda.
Kementerian Pertahanan dan TNI tetap mengikuti aturan khusus terkait belanja pegawai militer serta sistem aplikasi SAKTI. Sementara itu, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri mengikuti mekanisme pelaksanaan APBN di luar negeri agar menyesuaikan dengan kondisi kerja para diplomat.
Untuk instansi yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU), jika pembayaran bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka penggunaan dana tersebut harus dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pengesahan pendapatan dan belanja BLU.
Pencairan untuk Pensiunan Lewat Taspen dan ASABRI
Sementara itu, pembayaran THR bagi pensiunan serta penerima tunjangan purnabakti akan disalurkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT ASABRI (Persero).
Agar proses pencairan berjalan tepat waktu, kedua perusahaan tersebut diwajibkan menyampaikan tagihan pembayaran kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) paling lambat satu hari kerja sebelum jadwal pencairan dimulai.
Selain itu, laporan pertanggungjawaban pembayaran THR juga harus dibuat terpisah dari laporan pembayaran pensiun bulanan guna menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Ringkasan Aturan Penting
Beberapa poin penting dalam PMK Nomor 13 Tahun 2026 antara lain:
-
Perhitungan THR dan gaji ke-13 harus menggunakan aplikasi penggajian berbasis web atau desktop jika sistem web mengalami kendala.
-
Dokumen SPM-LS untuk pembayaran THR dipisahkan dari dokumen pembayaran gaji rutin.
-
Terdapat mekanisme khusus bagi Kementerian Pertahanan dan TNI, perwakilan RI di luar negeri, serta instansi berstatus BLU.
-
Penyaluran THR bagi pensiunan dilakukan melalui PT Taspen dan PT ASABRI dengan kewajiban penyampaian tagihan paling lambat H-1 sebelum pencairan.