Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Wajib Tahu! Aturan Baru Gaji ke-13 2026 Resmi Berlaku, Ini Rincian dan Cara Pencairannya

Ilmidza • Minggu, 29 Maret 2026 | 21:27 WIB

Ilustrasi gaji PNS 2026.
Ilustrasi gaji PNS 2026.

KALTIMPOST.ID, Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan terbaru terkait gaji ke-13 tahun 2026 yang berlaku bagi seluruh aparatur negara, mulai dari PNS, PPPK, TNI/Polri hingga para pensiunan. Aturan ini menjadi sorotan karena memuat sejumlah perubahan penting, khususnya dalam mekanisme pencairan dan komponen penghasilan yang diterima.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Prabowo Subianto. Kebijakan ini juga menjadi dasar pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian aparatur negara.
Pemerintah telah mengumumkan pencairan dua stimulus sekaligus pada 3 Maret 2026, yakni THR dan gaji ke-13. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui belanja para ASN.
Seluruh kelompok penerima dipastikan memperoleh hak tersebut, termasuk pegawai negeri sipil, PPPK, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, pegawai non-ASN, hingga pensiunan.
Selain itu, aturan teknis juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang menjelaskan secara rinci mekanisme pencairan serta perhitungan gaji ke-13. Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah penerapan sistem digital dalam proses penghitungan.
Adapun komponen gaji ke-13 meliputi:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja
Untuk ASN daerah yang bersumber dari APBD, terdapat tambahan penghasilan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
Pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada tenaga pendidik. Guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja tetap memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji. Sementara itu, dosen dengan jabatan profesor mendapatkan tambahan berupa tunjangan kehormatan.
Bagi pensiunan, proses pencairan dilakukan melalui PT Taspen dan PT Asabri sesuai jadwal yang telah ditentukan. Kedua lembaga tersebut diwajibkan menuntaskan administrasi sebelum pencairan dimulai.
Sementara itu, bagi ASN, TNI, dan Polri yang bertugas di luar negeri, pemerintah memberikan tambahan sebesar 50 persen dari tunjangan penghidupan luar negeri, khususnya bagi yang tidak menerima tunjangan kinerja.
Proses pencairan gaji ke-13 dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari perhitungan nominal hingga penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Dokumen Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) juga harus dipisahkan dari pembayaran gaji rutin bulanan guna menjaga ketertiban administrasi.
Dengan diberlakukannya aturan ini, seluruh aparatur negara diharapkan memahami mekanisme yang berlaku. Gaji ke-13 tidak hanya menjadi tambahan penghasilan, tetapi juga bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Editor : Ilmidza
#gaji ke 13 2026 cair bulan apa #gaji ke 13 2026 #gaji ke 13 2026 cair kapan