KALTIMPOST.ID, Pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibayarkan setelah pencairan THR Lebaran 2026. Tunjangan ini diberikan kepada PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan.
Kebijakan gaji ke-13 merupakan program terpisah dari THR dan dijadwalkan cair pada Juni 2026.
1. Dasar Aturan Gaji ke-13
Pemberian gaji ke-13 tahun ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. Regulasi tersebut menjadi pedoman bagi kementerian dan lembaga dalam menyalurkan THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN 2026.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa ketentuan terkait penerima, besaran, hingga waktu pencairan mengacu pada peraturan pemerintah yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2026.
2. Mekanisme Pembayaran
Pembayaran THR dan gaji ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja. Untuk lembaga nonstruktural yang tidak memiliki satuan kerja sendiri, pembiayaan akan ditanggung oleh kementerian atau lembaga induknya.
3. Pencairan untuk Pensiunan
Khusus bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, gaji ke-13 akan disalurkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 merupakan dua hal yang berbeda. Ia menyatakan bahwa gaji ke-13 umumnya dibayarkan pada pertengahan tahun, tepatnya sekitar Juni.
4. Komponen Gaji ke-13
Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja sesuai dengan kelas jabatan.
5. Anggaran THR ASN 2026
Sementara itu, pemerintah telah menyiapkan anggaran THR ASN 2026 sebesar Rp55 triliun, meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Rinciannya, sebanyak Rp22,2 triliun dialokasikan untuk 2,4 juta ASN pusat termasuk TNI dan Polri, Rp20,2 triliun untuk 4,3 juta ASN daerah melalui APBD, serta Rp12,7 triliun bagi 3,8 juta pensiunan.