KALTIMPOST.ID, Nadiem Makarim, eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), harus menghadapi tuntutan berat dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Baca Juga: Nadiem Makarim Jalani Operasi Kelima setelah Dituntut 18 Tahun Penjara
Selain dituntut hukuman penjara selama 18 tahun, ia juga mesti membayar uang pengganti dengan nilai fantastis yang mencapai Rp 5.681.066.728.758 atau sekitar Rp 5,6 triliun.
Istilah uang pengganti dalam perkara korupsi merujuk pada kewajiban terdakwa mengembalikan kerugian negara atau hasil tindak pidana yang diperoleh secara melawan hukum.
Harta Bisa Disita dan Dilelang Negara
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang digelar pada Rabu, 13 Mei, jaksa turut menjelaskan mekanisme apabila Nadiem tidak mampu membayar uang pengganti tersebut.
“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh terdakwa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” kata JPU.
Penyitaan aset dalam perkara korupsi dilakukan sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.
Setelah disita, aset bisa dilelang dan hasilnya digunakan untuk membayar uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa.
Tidak hanya itu, jika aset yang dimiliki ternyata tetap tidak cukup, Nadiem juga terancam pidana tambahan berupa hukuman penjara selama sembilan tahun.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” lanjut jaksa.
Editor : Hernawati