KALTIMPOST.ID - Pemerintah resmi menetapkan aturan terbaru mengenai pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026. Kebijakan ini memastikan bahwa pembayaran gaji ke-13 mulai dilakukan pada Juni 2026 dengan mekanisme yang sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Selain memastikan jadwal pencairan, pemerintah juga menegaskan bahwa pajak penghasilan atas gaji ke-13 akan ditanggung negara sehingga pegawai tetap menerima haknya secara penuh sesuai ketentuan.
Kebijakan gaji ke-13 menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam menjaga kesejahteraan aparatur sipil negara di tengah meningkatnya kebutuhan ekonomi masyarakat. Pemerintah juga berharap aturan yang lebih rinci ini dapat menghindari kesalahpahaman terkait besaran nominal yang diterima maupun potongan yang berlaku saat pencairan dilakukan.
Jadwal Pencairan dan Komponen Gaji Ke-13 PNS 2026
Pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 dimulai paling cepat pada Juni 2026. Jika terdapat kendala administrasi atau teknis di lapangan, pembayaran tetap akan dilakukan setelah bulan tersebut tanpa menghilangkan hak para pegawai.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa gaji ke-13 memiliki fungsi berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR). Gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian ASN sekaligus membantu kebutuhan pegawai pada pertengahan tahun.
Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah juga menjelaskan komponen yang masuk dalam perhitungan gaji ke-13. Komponen tersebut terdiri dari:
· Gaji pokok
· Tunjangan keluarga
· Tunjangan pangan
· Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
· Tambahan penghasilan bagi ASN pemerintah daerah sesuai kemampuan daerah
Khusus untuk tambahan penghasilan pegawai daerah, besarannya paling tinggi setara dengan tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan. Ketentuan ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing pemerintah daerah.
Baca Juga: Skema Baru Gaji ke-13 ASN 2026 Resmi Berlaku, Tidak Semua PNS dan PPPK Bisa Menerima
Dengan adanya rincian komponen tersebut, ASN diharapkan dapat memahami secara jelas hak yang akan diterima saat pencairan berlangsung. Pemerintah juga meminta instansi pusat dan daerah menyiapkan administrasi pembayaran lebih awal agar proses pencairan berjalan lancar dan tepat waktu.
Selain itu, aturan baru ini memberikan kepastian bahwa gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada PNS aktif, tetapi juga mencakup PPPK dan pensiunan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus meningkatkan stabilitas ekonomi nasional pada pertengahan tahun.
Ketentuan Pajak Gaji Ke-13 dan Penjelasan Potongan
Salah satu hal yang paling banyak ditanyakan ASN terkait gaji ke-13 adalah masalah potongan dan pajak. Dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran wajib maupun potongan rutin lainnya yang biasa berlaku pada penghasilan bulanan.
Meski demikian, gaji ke-13 tetap masuk dalam kategori objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perpajakan nasional. Artinya, secara aturan dana tersebut tetap dikenakan pajak.
Baca Juga: PPPK Wajib Lengkapi DMS MyASN Sekarang! Ini Daftar Dokumen yang Harus Diunggah
Namun pemerintah memberikan kebijakan khusus dengan menanggung penuh beban Pajak Penghasilan atas gaji ke-13 tersebut. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 16 PP Nomor 9 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa pajak dibayar oleh pemerintah.
Dengan skema tersebut, ASN tetap menerima nominal gaji ke-13 secara maksimal tanpa harus terbebani pemotongan pajak secara langsung. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi pegawai negeri dalam memenuhi kebutuhan pendidikan, keluarga, maupun kebutuhan rumah tangga lainnya.
Kepastian mengenai pajak yang ditanggung pemerintah juga menjadi langkah untuk memberikan rasa aman bagi ASN agar tidak terjadi kebingungan terkait nominal pencairan. Selama ini masih banyak pegawai yang mengira gaji ke-13 akan mengalami pemotongan besar seperti penghasilan bulanan biasa.
Pemerintah menilai kebijakan gaji ke-13 tetap penting dipertahankan karena memiliki dampak ekonomi yang cukup besar. Selain membantu pegawai negeri, pencairan tambahan penghasilan ini juga dinilai mampu meningkatkan perputaran uang di masyarakat dan mendukung pertumbuhan konsumsi domestik.
Dengan aturan yang semakin jelas, pemerintah berharap proses pencairan gaji ke-13 tahun 2026 dapat berjalan tertib, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di lingkungan ASN maupun masyarakat luas. Kebijakan ini sekaligus menunjukkan komitmen negara dalam menjaga stabilitas penghasilan pegawai di tengah kondisi ekonomi yang terus berkembang.***
Baca Juga: Gaji ASN Kemenag 2026 Kini Terhubung SIMPEG dan AGW, Pegawai Wajib Validasi Data
Editor : Dwi Puspitarini