KALTIMPOST.ID, PONOROGO – Seorang kiai yang memimpin pondok pesantren di Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, resmi ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santri laki-laki.
Penahanan dilakukan usai penyidik Satreskrim Polres Ponorogo menggelar perkara dan menemukan cukup bukti atas laporan para korban. Hingga kini, tercatat ada 11 santri yang melapor menjadi korban dugaan pelecehan seksual tersebut.
Baca Juga: Israel Kembali Tangkap 2 WNI di Armada Gaza, Total 7 Relawan Indonesia Ditahan
Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali mengatakan kasus itu diduga telah berlangsung cukup lama, sejak 2017 hingga 2026. Polisi pun membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum berani melapor.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya tambahan korban, termasuk mantan santri yang pernah mondok di tempat tersebut,” ujarnya.
Kasus ini mulai terungkap setelah salah satu korban melapor kepada pihak berwajib. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan modus pelaku dengan memanggil santri satu per satu ke kamar pribadi.
Setelah melakukan aksi cabul, korban disebut diberi uang saku sekitar Rp100 ribu agar tetap bungkam. Dugaan tindakan itu dilakukan berulang dalam kurun waktu bertahun-tahun.
Polisi menyebut sebagian korban mengalami tekanan psikologis hingga depresi sehingga kini mendapat pendampingan dari psikolog dan pihak pendamping hukum. Dinas Sosial Kabupaten Ponorogo juga dilibatkan untuk proses asesmen terhadap para korban.
Saat ini, tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polres Ponorogo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor : Uways Alqadrie