Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Terbongkar! Rekening 35 ASN Imigrasi Capai Rp366,7 Miliar, Diduga dari Pemerasan WNA

Uways Alqadrie • Senin, 8 Juni 2026 | 09:28 WIB
Foto ilustrasi
Foto ilustrasi

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Terkuaknya kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi membuka fakta mengejutkan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan perputaran dana fantastis dalam rekening puluhan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di institusi tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran, sebanyak 35 ASN Imigrasi tercatat memiliki total transaksi mencapai Rp366,7 miliar yang tersebar di 96 rekening selama periode 2019 hingga 2025.

Temuan itu menjadi salah satu pintu masuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut perkara dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) yang mengurus dokumen keimigrasian.

Baca Juga: Gempa M 7,7 Filipina Picu Ancaman Tsunami, BMKG Keluarkan Peringatan untuk Sulawesi hingga Kaltim

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, hanya sebagian kecil dana yang berasal dari penghasilan resmi pegawai. Nilainya sekitar Rp9,7 miliar atau kurang dari tiga persen dari keseluruhan transaksi.

Selebihnya, sekitar Rp357 miliar, diduga berasal dari pihak-pihak yang mengajukan layanan keimigrasian, mulai dari visa, izin tinggal hingga dokumen tenaga kerja asing.

Penyidik menduga praktik tersebut berjalan sistematis. Pemohon disebut kerap dipersulit saat mengurus dokumen sehingga harus mengeluarkan biaya tambahan agar proses dapat berjalan lancar. Pembayaran dilakukan berlapis, baik di tingkat kantor imigrasi daerah maupun di kantor pusat.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim sebagai tersangka. Saat masih menjabat Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy diduga menerima bagian dari praktik pungutan ilegal yang berlangsung dalam pengurusan izin tinggal WNA.

Penyidik mengungkap adanya kebijakan tak resmi yang dikenal dengan istilah “setiap klik ada harganya”. Melalui pola tersebut, setiap tahapan proses administrasi diduga dikenakan biaya tertentu yang harus dibayar pemohon melalui jalur tidak resmi.

Untuk menampung dana hasil praktik tersebut, sejumlah rekening milik pihak lain atau nominee disebut digunakan sebagai rekening penampungan. Dana yang terkumpul kemudian dialirkan melalui berbagai perantara sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang terlibat.

Baca Juga: Awas! BPOM Temukan Kopi Stamina Pria Mengandung Obat Keras, Bisa Rusak Ginjal

KPK memperkirakan nilai uang yang berhasil dikumpulkan dari praktik pemerasan tersebut mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar sepanjang 2022 hingga 2026.

Uang itu diduga dibagikan secara rutin setiap pekan kepada sejumlah oknum di lingkungan Imigrasi.

Salah satu temuan penyidik menyebut adanya pembagian dana setiap hari Jumat. Dalam skema tersebut, Silmy Karim diduga menerima setoran rutin hingga Rp100 juta setiap pekan.

Editor : Uways Alqadrie
#Silmy Karim #korupsi di Ditjen imigrasi #Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) #ott kpk #Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan