Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

577 ASN Cirebon Terancam Sanksi Gegara Fake GPS, Ribuan Pegawai Diperiksa BKPSDM

Uways Alqadrie • Senin, 13 Juli 2026 | 11:11 WIB
Grafis Kaltim Post
Grafis Kaltim Post

KALTIMPOST.ID, CIREBON – Sebanyak 577 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon berpotensi dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang setelah diduga memanfaatkan aplikasi Fake GPS untuk memanipulasi lokasi saat melakukan absensi digital.

Temuan tersebut merupakan hasil monitoring dan evaluasi disiplin pegawai yang dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon. Secara keseluruhan, sebanyak 1.320 ASN menjalani pemeriksaan karena diduga menyalahgunakan aplikasi yang dapat mengubah titik koordinat saat presensi.

ASN yang diperiksa berasal dari berbagai organisasi perangkat daerah. Jumlah terbanyak berasal dari Dinas Pendidikan sebanyak 696 orang, disusul Dinas Kesehatan 371 orang, RSUD Waled 50 orang, RSUD Arjawinangun 27 orang, 15 kecamatan sebanyak 24 orang, serta 152 ASN dari 26 dinas dan badan lainnya.

Baca Juga: Mengapa Kasus Korupsi Febrie Adriansyah Dialihkan ke Kejaksaan Agung? Ini Penjelasan Resmi Polri

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumbino Rumakito, mengatakan hasil evaluasi telah diteruskan kepada masing-masing perangkat daerah untuk ditindaklanjuti melalui pemanggilan, pemeriksaan, dan pembinaan terhadap ASN yang terindikasi melanggar.

Rekomendasi tersebut tertuang dalam Surat Nomor 800.1.6.2/724/PKAP tertanggal 21 Januari 2026. Pemeriksaan awal dilakukan oleh setiap perangkat daerah pada Februari hingga Maret 2026.

Karena dugaan penggunaan Fake GPS masuk kategori pelanggaran disiplin sedang hingga berat, penanganannya kemudian dialihkan kepada Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin ASN yang terdiri atas unsur BKPSDM, Inspektorat, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon.

Tim melakukan pemeriksaan lanjutan sejak 2 April hingga 25 Juni 2026 dengan menelaah berita acara pemeriksaan, keterangan tim teknologi informasi, serta berbagai dokumen pendukung lainnya.

Baca Juga: Universitas Sumatera Utara Periksa Mahasiswa FEB Terduga Pelaku Pelecehan Seksual, Jumlah Korban Diduga Capai 66 Orang

Hasil evaluasi sementara menunjukkan 67 ASN dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran. Sebanyak 30 ASN dikenai teguran lisan, 11 ASN menerima teguran tertulis, dan 15 ASN dijatuhi sanksi berupa pernyataan tidak puas.

Sementara itu, 577 ASN masuk kategori dugaan pelanggaran disiplin tingkat sedang yang masih menunggu proses penjatuhan sanksi sesuai ketentuan.

0Di sisi lain, 316 ASN Dinas Pendidikan masih menunggu rekomendasi bebas dari dugaan pelanggaran, sedangkan 80 ASN lainnya masih menjalani proses pemeriksaan untuk dugaan pelanggaran disiplin ringan.

Dalam proses verifikasi, BKPSDM melibatkan tim IT guna memastikan keakuratan data presensi. Tim menemukan adanya kemungkinan lokasi yang sama muncul tanpa penggunaan Fake GPS, namun hanya dalam batas toleransi maksimal empat kali.

Baca Juga: Dukungan Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah Menguat! Ini Sikap Mahfud MD, PDIP, PAN dan Gerindra

Untuk ASN yang masuk kategori pelanggaran disiplin sedang, tahapan berikutnya adalah pemanggilan atasan langsung sebelum perkara dibahas dalam rapat Tim Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin.

Pemerintah Kabupaten Cirebon menegaskan seluruh proses penanganan dilakukan secara objektif, transparan, dan berpedoman pada peraturan kepegawaian yang berlaku agar keputusan yang diambil sesuai dengan fakta hasil pemeriksaan.

Editor : Uways Alqadrie
#fake GPS #Pemkab Cirebon #ASN Cirebon #ASN pakai fake GPS #Bupati Cirebon