KALTIMPOST.ID,KATINGAN–Ketegasan terhadap penyalahgunaan narkotika di tubuh Polri kembali dibuktikan. Polres Katingan, Kalimantan Tengah, resmi melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang personelnya, Brigpol Bugar Sucianur, karena terbukti terlibat barang haram tersebut.
Upacara pemecatan resmi ini dipimpin oleh Wakapolres Katingan, Kompol Wahyu Satiyo Budiarjo di halaman Mapolres Katingan, Senin (13/7/2026). Langkah PTDH ini diambil berlandaskan Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Baca Juga: DPR Bantah Tolak RUU Perampasan Aset, Tetap Masuk Prolegnas Prioritas 2026
"Brigpol Bugar Sucianur diberhentikan setelah terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba. Tindakan ini dinilai mencederai integritas, disiplin, dan kehormatan institusi kepolisian," tegas Kompol Wahyu Satiyo Budiarjo, Senin (13/7/2026).
Kompol Wahyu menegaskan bahwa sanksi berat ini menjadi peringatan keras bagi seluruh personel lainnya agar tidak bermain-main dengan narkotika. Menurutnya, pembenahan internal dan keteladanan anggota merupakan harga mati untuk menjaga kepercayaan publik.
Baca Juga: Tragis! Rumah Terbakar di Lampung Selatan, Pasutri Lansia Ditemukan Tewas Berpelukan
"Kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa Polres Katingan berkomitmen melakukan pembenahan internal. Siapa pun yang terbukti melanggar, termasuk anggota sendiri, akan diproses secara tegas sesuai aturan. Tidak ada ruang bagi anggota yang terlibat narkoba," tegas perwira menengah tersebut.
Katingan Jadi Sorotan
Ketegasan Polres Katingan ini menjadi perhatian mendalam, terlebih wilayah Katingan belakangan tengah menjadi sorotan publik akibat konflik berdarah terkait peredaran gelap narkoba.
Baca Juga: Tabrakan Maut Mobil Pengantin vs Truk Hino di Indramayu, 10 Orang Tewas
Sebelumnya, terjadi insiden penyerangan brutal oleh kelompok bandar narkoba terhadap anggota kepolisian di Desa Tumbang Kalemei. Peristiwa tragis tersebut menyebabkan tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan gugur dalam tugas.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan itu, di mana penanganan perkaranya kini telah diambil alih dan didalami secara khusus oleh Polda Kalteng.(*)
Editor : Thomas Priyandoko