Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah Berlangsung 3 Jam, Ini yang Disita Tim Sembilan

Uways Alqadrie • Dipublikasikan Minggu, 2 Agustus 2026 | 06:04 WIB
Grafis Kaltim Post
Grafis Kaltim Post

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali bergerak.

Tim Sembilan Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah yang disebut berkaitan dengan Febrie di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Penggeledahan berlangsung pada Jumat (31/7/2026). Lokasi yang didatangi penyidik berada di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru.

Baca Juga: BMKG Ingatkan Risiko Heatstroke saat Cuaca Panas, Kenali Gejala dan Pertolongan Pertama

Petugas berada di lokasi selama kurang lebih tiga jam. Pemeriksaan rumah dimulai sekitar pukul 18.30 WIB dan berakhir pada pukul 21.30 WIB.

Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen. Dokumen itu diduga memiliki keterkaitan dengan perkara TPPU yang saat ini sedang didalami.

Anang menyampaikan, dokumen yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut kemudian disita oleh tim penyidik sebagai bagian dari proses pengumpulan alat bukti.

Tahapan berikutnya, penyidik akan membawa proses penyitaan tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana mekanisme hukum acara pidana.

Dokumen yang telah diamankan nantinya akan diperiksa dan dianalisis lebih jauh. Hasil analisis tersebut diperlukan untuk memperkuat konstruksi perkara yang telah disusun penyidik.

Penggeledahan di Kebayoran Baru sekaligus menunjukkan bahwa penanganan perkara yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut belum berhenti.

Kejaksaan Agung memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri bukti maupun informasi lain yang berkaitan dengan dugaan pencucian uang.

Penyidik juga menegaskan seluruh rangkaian penanganan perkara akan dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dengan mengedepankan profesionalitas dan transparansi.

Baca Juga: BI Tarik Puluhan Pecahan Rupiah, Cek Daftar Uang Lama dan Batas Penukaran hingga 2035

Kasus Febrie Adriansyah sebelumnya menjadi perhatian setelah penyidikan berkembang ke dugaan TPPU. Penelusuran aset, dokumen, serta pihak-pihak yang dinilai memiliki hubungan dengan perkara menjadi bagian penting dalam mengungkap aliran maupun asal-usul harta yang sedang diselidiki.

Dokumen hasil penggeledahan terbaru kini menjadi salah satu materi yang akan digunakan penyidik untuk memperkuat pembuktian perkara. (*)

Editor : Uways Alqadrie
Febrie Adriansyah Tim Sembilan Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah tersangka jampidsus kejagung Kejagung