Dugaan Korupsi Makan Bergizi Gratis, Kejagung Sita Aset Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Senilai Rp 8,

Thomas Priyandoko • Dipublikasikan Sabtu, 5 September 2026 | 17:22 WIB
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana.
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana. (Foto: Jawa Pos)

 

KALTIMPOST - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung bergerak cepat menyita sederet aset milik mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, terkait penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis.

Nilai estimasi keseluruhan aset yang disita dari tangan tersangka Dadan mencapai Rp 8,4 miliar. Barang bukti yang diamankan penyidik sangat beragam, mulai dari uang tunai rupiah, valuta asing, kendaraan bermotor, hingga jam tangan mewah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa langkah penyitaan ini berlandaskan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 yang diterbitkan pada 29 Mei 2026.

"Penyitaan dari Tersangka DH (Dadan Hindayana) nilai estimasi atau total aset yang disita dari saudara DH diperkirakan sebesar Rp 8.436.069.815," terang Anang dalam keterangan resminya pada Sabtu (5/9).

 Jam Mewah dan Deretan Kendaraan

Salah satu barang bernilai fantastis yang disita penyidik adalah satu unit jam tangan Rolex model 52509 dengan nomor seri 1J1R8052. Jam tangan kelas atas tersebut ditaksir memiliki nilai pasar sekitar Rp 300 juta.

Selain aksesori mewah, tim penyidik Korps Adhyaksa juga menyita sejumlah unit kendaraan roda empat. Di antaranya satu unit mobil Toyota Zenix bernomor polisi B 1652 EII, satu unit Suzuki Carry Pick Up warna putih dengan nomor polisi D 8649 UK, satu unit mobil Honda WRV merah bernomor polisi F 1527 ABX, serta satu unit Toyota Avanza putih dengan nomor polisi B 1547 SZP.

Uang Tunai Rupiah dan Valas

Penyidik turut mengamankan tumpukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dari penguasaan tersangka. Di dalam mobil Carry Pick Up, penyidik menemukan uang tunai sebesar USD 240 ribu pecahan USD 100 yang tersimpan rapi di dalam kotak besi berwarna biru.

Sementara itu, penyitaan pada unit Honda WRV mendapati uang tunai USD 20.000, serta uang rupiah pecahan senilai Rp 4,95 juta, Rp 4 juta, dan Rp 990 ribu. Dari kendaraan Avanza, disita uang tunai sejumlah Rp 24,5 juta.

Rincian valuta asing lain yang disita penyidik meliputi pecahan dolar Singapura senilai SGD 75 ribu dan SGD 44 ribu (pecahan SGD 1.000), SGD 30 ribu dan SGD 900 (pecahan SGD 100), serta SGD 900 (pecahan SGD 50). Untuk mata uang dolar Amerika Serikat, turut diamankan USD 20 ribu dan USD 1.600 pecahan USD 100, ditambah uang rupiah tunai sebesar Rp 20 juta.

"Selain itu uang tunai Rp 540.293.375 juga disita oleh penyidik," imbuh Anang menegaskan kelengkapan barang bukti sitaan tersebut.


Langkah penyitaan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam memulihkan potensi kerugian keuangan negara akibat penyimpangan anggaran program Makan Bergizi Gratis. Penyidik masih terus menelusuri aliran dana dan aset tersangka lainnya guna menuntaskan perkara hukum ini.(*)

 

Editor : Thomas Priyandoko
korupsi mbg badan gizi nasional kejaksaan agung Dadan Hindayana