Aturan Ganjil Genap BBM Subsidi Mulai Berlaku , Cek Syarat Pelat dan Sisa Bensin

Dwi Puspitarini • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 19:21 WIB
Sistem ganjil genap BBM subsidi diterapkan di SPBU wilayah Sulawesi Selatan untuk mengurai antrean kendaraan. (IST)
Sistem ganjil genap BBM subsidi diterapkan di SPBU wilayah Sulawesi Selatan untuk mengurai antrean kendaraan. (IST)

KALTIMPOST.ID - Sistem ganjil genap BBM subsidi mulai diterapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di seluruh SPBU. Kebijakan ini diberlakukan untuk mengatasi antrean panjang yang sempat terjadi di sejumlah SPBU.

Melalui sistem ganjil genap BBM subsidi, kendaraan tidak bisa lagi mengisi BBM subsidi setiap hari. Pengisian disesuaikan dengan angka terakhir pelat nomor kendaraan dan tanggal kedatangan.

Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 13 September hingga 20 September 2026. Aturan ini tertuang dalam surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel Nomor 670/2478/DESDM tertanggal 12 September 2026 tentang Penanganan Antrean Panjang BBM di SPBU Wilayah Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Suahasil Nazara Jadi Menkeu Gantikan Purbaya, Yuk Intip Isi Garasinya

Sistem Ganjil Genap BBM Subsidi untuk Atasi Antrean

Penerapan sistem ganjil genap BBM subsidi dilakukan setelah antrean kendaraan di sejumlah SPBU Sulsel memicu kepadatan. Pemerintah daerah berharap pengaturan tersebut dapat membuat proses pengisian berjalan lebih tertib.

Dalam surat tersebut, Plt Kepala Dinas ESDM Pemprov Sulsel Kasman menjelaskan alasan penerapan kebijakan tersebut.

"Penerapan sistem ganjil genap pengisian BBM subsidi untuk mengurai antrean. Sistem pengisian berdasarkan pelat nomor kendaraan ganjil-genap di seluruh SPBU di Sulsel," kata Kasman dalam surat Dinas ESDM Sulsel, dilansir dari Detikoto, Senin (14/9).

Dengan aturan tersebut, kendaraan yang hendak membeli BBM subsidi harus menyesuaikan angka terakhir pada pelat nomor dengan tanggal pengisian.

Baca Juga: Profil Suahasil Nazara: Dari Dosen FEB UI hingga Duduki Kursi Menteri Keuangan

Ini Kendaraan yang Boleh Isi BBM Subsidi

Pada tanggal ganjil, kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor 1, 3, 5, 7, atau 9 diperbolehkan mengisi BBM subsidi.

Sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran 0, 2, 4, 6, atau 8 baru dapat melakukan pengisian pada tanggal genap.

Selain memperhatikan pelat nomor, ada ketentuan lain yang harus dipenuhi kendaraan pribadi. Pengisian BBM subsidi hanya diperbolehkan apabila indikator bahan bakar kendaraan menunjukkan sisa 1 bar atau kurang.

"Kendaraan pribadi hanya diperbolehkan melakukan pengisian BBM subsidi apabila indikator bahan bakar pada odometer menunjukkan 1 bar ke bawah untuk mencegah panic buying dan pengisian berulang," bunyi surat Dinas ESDM Sulsel.

Aturan tersebut dibuat untuk mencegah masyarakat melakukan pembelian secara berlebihan atau mengisi BBM berulang kali ketika terjadi kekhawatiran mengenai ketersediaan bahan bakar.

Dampak Sistem Ganjil Genap Mulai Terlihat di SPBU

Penerapan sistem ganjil genap BBM subsidi mulai memberikan perubahan terhadap kondisi antrean di SPBU. Salah satunya terlihat di SPBU Racing Center.

Plt Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Sulsel, Fahlevi Yusuf, mengatakan kondisi antrean menjadi lebih longgar setelah aturan tersebut diterapkan.

"Hari ini di SPBU Racing Center, kita telah menerapkan sistem ganjil-genap pada seluruh masyarakat yang isi BBM. Sampai saat ini cukup longgar," kata Fahlevi Yusuf.

Menurut Fahlevi, perubahan kondisi antrean terlihat cukup jelas jika dibandingkan dengan situasi sebelumnya. Kendaraan yang sebelumnya mengantre hingga keluar area SPBU kini dapat ditampung di dalam kawasan SPBU.

"Sangat jelas dampak perbedaannya, antrean itu bahkan sudah tidak antre di jalan, di dalam SPBU saja cuma setengah," kata Fahlevi Yusuf.

Berlaku di Seluruh SPBU Sulawesi Selatan

Sistem ganjil genap BBM subsidi ini diberlakukan di seluruh SPBU wilayah Sulawesi Selatan selama periode 13-20 September 2026.

Pemerintah menerapkan kebijakan tersebut sebagai langkah sementara untuk mengurangi antrean kendaraan sekaligus mencegah kepadatan lalu lintas di sekitar SPBU.

Bagi masyarakat yang hendak membeli BBM subsidi selama periode tersebut, angka terakhir pelat nomor kendaraan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan sebelum datang ke SPBU. Selain itu, kendaraan pribadi juga harus memenuhi ketentuan terkait indikator sisa bahan bakar.***

Editor : Dwi Puspitarini
Ganjil Genap SPBU pertalite pertamina bbm subsidi