Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Memerangi Perdagangan Bayi

Muhammad Rizki • Kamis, 24 Juli 2025 | 06:05 WIB

I Kadek Sudiarsana. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman).
I Kadek Sudiarsana. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman).

KALTIMPOST.ID- Publik  kembali dihebohkan dengan kasus perdagangan bayi dengan modus adopsi. Dalam kasus ini, Kepolisian Daerah Jawa Barat telah mengamankan satu pelaku yang disinyalir memiliki "peran besar" dalam sindikat perdagangan bayi yang diduga beroperasi sejak tahun 2023.

Bahkan sebelumnya, kepolisian telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus jual beli bayi tersebut. Kasus jual beli bayi bukanlah hal baru dalam kejahatan perdagangan orang di Indonesia. Kondisi ini semakin mengkonfirmasi bahwa human trafficking pada anak dan perempuan sebagai fenomena gunung es.

Kasus jual beli bayi yang terungkap di Jawa Barat, menambah catatan panjang praktik perdagangan orang di Indonesia.  Pengungkapan kasus yang dilakukan Polda Jawa Barat merupakan langkah konkrit yang dilakukan kepolisian dalam membongkar sindikat perdagangan bayi yang disebut telah beroperasi sejak 2023.

Berbagai modus dilakukan dalam kejahatan kemanusiaan perdagangan bayi tersebut. Sebagaimana menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), para sindikat ini biasanya mengincar para perempuan hamil yang kondisinya putus asa.

Kejahatan Kemanusiaan

Perdagangan bayi bukan semata merupakan kasus hukum biasa, melainkan sebagai hilangnya nurani serta rasa kemanusiaan. Sebelumnya kasus serupa juga terjadi di salah satu yayasan di Kabupaten Tabanan Bali.

Kejahatan tersebut terkonfirmasi sebagaimana hasil konferensi pers Kapolres Depok yang mengakatan bahwa sindikat penjualan bayi di Depok, membeli bayi dari orang tua dengan harga Rp 10 juta dengan alasan dijual karena lahir di luar pernikahan.

Lebih lanjut juga dijelaskan bahwa alasan menjual anak (bayi) tersebut karena suami yang tidak mau mengurus bayi tersebut. Pada sisi lain, berdasarkan liputan salah satu stasiun televisi nasional, pengakuan pelaku jual beli bayi, lain dan tidak bukan adalah orangtua si bayi. Lantaran malu dengan kehadiran si bayi.

Selain karena desakan ekonomi, sehingga bayi yang baru dilahirkan kemudian dijual dengan tawaran harga Rp 40 juta. Bahkan lebih mengejutkan lagi disampaikan kapolres Depok.

Untuk mendapatkan bayi, para tersangka melakukan pre-order atau memesan saat bayi masih dalam kandungan. Oknum pelaku akan melakukan perjanjian tersebut dengan orangtuanya hingga bayi lahir.

Tidak jauh berbeda dengan modus operandi jual beli bayi di yayasan tersebut, kasus yang baru terungkap di Jawa Barat ini juga memiliki motif yang agak mirip. Kabid Humas Polda Jawa Barat sebagaimana dilansir detik.com mengungkapkan bahwa, kejahatan perdagangan bayi lintas provinsi dan lintas negara yang terungkap di Bandung, Jawa Barat, menggunakan modus adopsi ilegal yang disertai dengan pemalsuan dokumen.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa sindikat merekrut bayi-bayi sejak masih dalam kandungan, memalsukan identitasnya, lalu menjualnya ke luar negeri, terutama ke Singapura.

Praktik kejahatan perdagangan bayi terlebih lintas negara, menggambarkan bahwa betapa perempuan dan anak rentan menjadi korban kejahatan perdagangan orang. Dan, faktor ekonomi menjadi alasan klasikal yang mendorong suburnya kejahatan perdagangan bayi. Oleh karenanya pengentasan kemiskinan menjadi pekerjaan rumah yang harus segera di atasi.

Pintu Masuk

Pengusutan kasus jual beli bayi lintas negara berkedok “adopsi” di Jawa Barat hendaknya menjadi petunjuk dan sekaligus pintu masuk aparat penegak hukum untuk membongkar lebih dalam sindikat kejahatan perdagangan orang.

Upaya pemberantasan kasus perdagangan orang, dalam hal ini jual beli bayi, harus terus menjadi prioritas aparat penegak hukum. Khususnya kepolisian sebagai leading sector.

Bilamana ditelisik lebih jauh, kejahatan jual beli bayi telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terutama pada ketentuan Pasal 76 F yang menegaskan bahwa “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdangan anak”.

Bahkan dalam konteks ini, pelaku perdagangan anak dapat dikenakan pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 82 ayat (1) dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah).

Pada sisi lain, kasus jual beli dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pasal 1 angka 1 mendefinisikan perdagangan orang tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Bahkan dalam beberapa pasal yang mengatur ketentuan anak, disebutkan bahwa bilamana tindak pidana perdagangan orang  dilakukan terhadap anak, maka ancaman pidananya ditambah ditambah 1/3 (sepertiga).

Perlunya tindakan massif untuk pemberantasan perdagangan bayi di Indonesia. Kepolisian dalam hal ini perlu menggandeng berbagai mitra kerja untuk memetakan daerah-daerah rawan kejahatan perdagangan orang.

Pada sisi lain, diperlukan gerak cepat Gugus Tugas TPPO dalam memerangi kejahatan perdagangan orang, terutama dalam hal pencegahan juga melacak risiko TPPO di daerah rawan migrasi. Atau daerah dengan kondisi miskin ekstrem.

Maraknya praktik jual beli bayi di berbagai daerah Indonesia menjadi alarm bahwa Indonesia darurat kejahatan perdagangan orang khususnya bayi. Dengan pola kejahatan yang bersindikat, maka diperlukan pula metode penegakan hukum yang bersinergi.

Penyelesaian kasus perdagangan orang tidak hanya cukup diselesaikan satu instansi saja, melainkan diperlukan kolaborasi segenap pemangku kepentingan secara holistik. Oleh karena itu, segenap pihak baik aparat penegak hukum, pemerintah maupun masyarakat dituntut untuk ikut berkontribusi aktif dalam memerangi kejahatan perdangan bayi. (*)

(*) Penulis juga tergabung dalam Divisi  Advokasi dan Hukum Jarnas Anti TPPO

 

 

Editor : Muhammad Rizki
#perdagangan anak #human trafficiking #perdagangan bayi