Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Mengganti Paradigma Jaminan; Skema ESG untuk UMKM Perempuan

Redaksi KP • Jumat, 22 Agustus 2025 | 18:13 WIB
Musdalifah Azis
Musdalifah Azis

Oleh: Musdalifah Azis, F Defung, Ike Purnamasari, dan Herry Ramadhani

KALTIMPOST.ID - Skema jaminan berbasis environmental, social, and governance (ESG) membuka jalan baru bagi UMKM perempuan. Khususnya di sektor ekowisata untuk mengakses pembiayaan. Dengan dukungan OJK, LPS, dan perbankan berorientasi ESG, paradigma lama berbasis agunan, bisa digantikan oleh paradigma baru berbasis dampak.

Selama ini banyak pelaku UMKM—khususnya perempuan di sektor ekowisata—sulit mengakses modal karena tidak punya agunan berupa tanah atau bangunan. Padahal, merekalah motor penggerak ekonomi lokal sekaligus penjaga lingkungan dan budaya.

Di tengah semangat kemerdekaan yang ke-80 tahun ini, sudah saatnya UMKM perempuan benar-benar merdeka dari belenggu jaminan fisik. Akses pembiayaan tidak boleh lagi bergantung pada aset fisik semata, tetapi juga pada dampak yang dihasilkan usaha terhadap lingkungan, masyarakat, dan tata kelola. Prinsip ini dikenal dengan ESG.

Hasil penelitian menunjukkan, dengan indikator ESG, tingkat kelayakan pembiayaan UMKM bisa meningkat hingga 98 persen—jauh di atas pendekatan konvensional. Dengan kata lain, perempuan pelaku UMKM yang menjaga hutan, mengelola ekowisata, atau mempraktikkan tata kelola transparan layak dijadikan mitra pembiayaan, meski tanpa sertifikat tanah sekalipun.

Kalimantan Timur memberi pelajaran penting. Penyaluran KUR di provinsi ini sudah mencapai Rp 3,35 triliun (Oktober 2021). Mekanisme ada, infrastruktur tersedia, dan inisiatif lokal seperti Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI) TPAKD Kaltim serta ekowisata mangrove di Berau telah menunjukkan keberhasilan nyata. Bayangkan jika KUR dimodifikasi menjadi KUR Hijau berbasis ekowisata dengan kriteria ESG.

Para pakar menilai peran lembaga keuangan sangat penting. Bank berorientasi ESG harus lebih proaktif. OJK dapat menetapkan standar kredit hijau, dan LPS menyiapkan skema penjaminan berbasis dampak sosial-lingkungan.

Dengan sinergi ini, UMKM perempuan tak hanya mendapat akses modal, tetapi juga diakui sebagai pilar utama transisi menuju ekonomi hijau dan berkelanjutan.

Mengganti paradigma jaminan dengan ESG bukan hanya tentang pinjaman, melainkan tentang keadilan, keberlanjutan, dan keberpihakan pada mereka yang selama ini terpinggirkan.

Musdalifah Azis, pakar investasi ekowisata, menegaskan: “ESG bisa jadi jaminan baru yang lebih adil. Perempuan UMKM di sektor ekowisata tidak hanya berdagang, mereka menjaga hutan, laut, dan budaya lokal. Itu adalah aset yang nilainya jauh lebih besar daripada selembar sertifikat tanah.”

F Defung, ahli kebijakan publik, menyoroti peran regulator: “OJK dan LPS punya peran penting. OJK bisa menetapkan standar kredit berbasis ESG, sementara LPS bisa mengembangkan penjaminan yang menilai dampak sosial dan lingkungan. Dengan begitu, bank lebih berani menyalurkan pembiayaan hijau.”

Ike Purnamasari, pakar literasi keuangan, mengingatkan pentingnya pengetahuan dasar keuangan: “Modal saja tidak cukup. Perempuan UMKM yang paham cara mengelola uang akan lebih sehat keuangannya, lebih percaya diri, dan lebih kuat saat bernegosiasi dengan bank. Literasi ini harus jadi bagian dari desain KUR Hijau.”

Herry Ramadhani, peneliti sistem keuangan, menekankan kontribusi perbankan: “Bank yang berorientasi ESG harus lebih proaktif. Skema penjaminan berbasis dampak bisa menjadi insentif agar bank menyalurkan kredit ke sektor-sektor yang selama ini dianggap berisiko tinggi, misalnya UMKM ekowisata perempuan.”

Saatnya Reformasi Skema Jaminan

Hambatan memang masih ada. Produk pembiayaan hijau masih terbatas, literasi ESG masih rendah, dan kepercayaan pada lembaga keuangan belum sepenuhnya pulih. Namun, sinyal positif sudah terlihat. Infrastruktur KUR tersedia, dukungan kelembagaan ada, dan contoh keberhasilan lapangan nyata.

Kini tinggal kemauan politik dan keberanian kebijakan. Skema jaminan berbasis aset fisik harus digeser menuju skema berbasis dampak. Dengan begitu, kontribusi UMKM perempuan terhadap lingkungan, masyarakat, dan tata kelola bisa dinilai sebagai jaminan baru.

Mengganti paradigma jaminan dengan ESG bukan hanya soal membuka akses modal. Lebih jauh, ini tentang meletakkan perempuan UMKM sebagai pilar utama transisi menuju Indonesia yang hijau, adil, dan berkelanjutan. (*)

 

Editor : Duito Susanto
#otoritas jasa keuangan (ojk) #lembaga penjamin simpanan