Oleh:
Kevin Angdreas
Tanoto Foundation Fellow
KALTIMPOST.ID-Vietnam kerap disebut-sebut sebagai negara tetangga yang baru-baru ini mengalahkan Indonesia di sektor ekonomi.
Namun ada satu bidang lagi yang menunjukkan negeri berjuluk naga biru ini lebih unggul dari Indonesia, bidang perlindungan anak.
Pada 1990, Vietnam menjadi negara pertama di Asia yang meratifikasi Konvensi PBB tentang Hak Anak.
Sistem perundang-undangan dan kebijakan negeri itu disiapkan dengan prinsip “kepentingan terbaik bagi anak”. Kini, lebih dari 30 tahun kemudian, Vietnam memetik hasilnya dalam hal perlindungan anak.
Angka kematian balita di Vietnam turun drastis. Itu karena para bocah di bawah lima tahun bersama anak-anak yang tergolong miskin dan berasal dari etnis minoritas, dibebaskan sepenuhnya dari biaya kesehatan.
Anak-anak dengan kategori tersebut juga secara cuma-cuma bersekolah dan menerima bantuan hukum jika diperlukan.
Vietnam telah mencanangkan Bulan Aksi demi Anak-anak yang menjadikan upaya perlindungan dan perawatan anak bukan sekadar jargon.
Saban tahun, peringatan untuk perlindungan anak itu memiliki fokus dan tema khusus. Pada 2023 misalnya, Bulan Aksi demi anak berfokus pada pencegahan kecelakaan dan cedera pada anak sebagai bagian dari memastikan hak hidup anak.
Dengan dukungan lembaga anak dunia UNICEF, sejak 2017 Vietnam menjadi bagian Inisiatif Kota Ramah Anak (Child Friendly Cities Initiative, CFCI).
Di dua kota utamanya, Ho Chi Minh dan Da Nang, Vietnam membangun lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak.
Untuk menjadi kota ramah anak taraf dunia ini, setiap tahapan prosesnya harus melibatkan anak-anak itu sendiri. Di Indonesia, program ini baru bergulir pada 2022 melalui keikutsertaan Kota Surabaya.
Ketertinggalan Indonesia dari Vietnam ini kembali menimbulkan pertanyaan. Sejauh mana upaya orangtua atau keluarga bersama masyarakat dan negara dalam memastikan anak mendapat ruang aman mereka, khususnya melalui gagasan kota layak anak (KLA). Sehingga mereka dapat berdaya dan memunculkan potensinya secara optimal?
DARURAT KEKERASAN ANAK
Sepanjang tahun ini setidaknya hingga November 2025, nyaris 30.000 kasus kekerasan anak dilaporkan terjadi.
Mengacu data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak itu, tiga perempat korbannya adalah anak perempuan.
Lebih miris lagi, angka tersebut meningkat 26 persen dari jumlah kejadian lima tahun lalu. Makin memprihatinkan, mayoritas kejadian kekerasan pada anak disebabkan oleh orangtua atau keluarga dekat.
Walhasil, sangat beralasan saat Menteri Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Arifah Fauzi menyatakan Indonesia tengah mengalami darurat kekerasan anak.
Ia bahkan mengungkapkan bahwa satu dari dua anak di Indonesia atau 50 persennya mengalami kekerasan, baik kekerasan fisik maupun emosional.
Padahal tak habis-habisnya pula, upaya orangtua yang secara instingtif memperjuangkan hak anak dan kebutuhan dasar mereka.
Perjuangan itu berlangsung sejak anak dalam kandungan hingga ketika mereka lahir dan memasuki tahap balita berupa akses terhadap posyandu untuk pemenuhan nutrisi.
Upaya itu berlanjut saat orangtua mendaftarkan anak ke sekolah, dengan kualitas pendidikan dan ekosistem berkualitas hingga memastikan ruang aman untuk anak di rumah dan ruang publik termasuk di sekolah.
Namun sekolah yang sejatinya menjadi ruang aman bagi anak ternyata belum sesuai harapan.
Masih banyak kasus viral mengenai perundungan yang bahkan berujung korban jiwa. Pemenuhan hak dan kebutuhan di ruang publik terasa masih jauh dari kata ideal.
PERBANYAK KOTA LAYAK ANAK
Pionir ilmu pendidikan, Janusz Korszcak, percaya bahwa anak memiliki hak dan kebebasan untuk menentukan masa depannya.
Maka, menghalangi kesempatan tumbuh kembang anak atau melakukan kekerasan terhadap anak adalah merenggut hak anak.
Negara-negara di Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) pada 1996 juga telah sepakat untuk melindungi anak beserta hak-haknya.
Forum dunia itu menegaskan bahwa anak merupakan salah satu lapisan masyarakat yang rentan dari publik, institusi, bahkan orang-orang terdekat mereka termasuk orangtua.
Untuk mencegah hal itu, sebuah regulasi yang komprehensif sejatinya telah disusun. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) menjadi upaya perwujudan perhatian pada anak-anak Indonesia, terutama di ruang publik.
KLA menaruh perhatian pada ruang lingkup yang mendukung tumbuh kembang anak, sejak di dalam kandungan hingga pendidikan menengah atas.
Tumbuh kembang anak itu ditopang oleh indikator-indikator KLA yang mencakup lima klaster KLA, yaitu hak sipil dan kebebasan; lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; kesehatan dasar dan kesejahteraan; pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya; serta perlindungan khusus.
Penguatan lima klaster itu tentunya bukan sekadar angan-angan. Pemenuhan atas standar fasilitas dan kewajiban minimal mencerminkan tanggung jawab terhadap tumbuh kembang anak.
Untuk itu, para pemangku kepentingan yang terdiri atas pemerintah, swasta, dan masyarakat mestinya telah menyepakati standar fasilitas dan kewajiban minimal yang harus disediakan dan dipenuhi.
Jika tak berhenti di tataran administrasi, KLA merupakan sebuah sistem yang dinamis, mengikuti kepentingan orang tua dan perkembangan zaman.
Salah satunya urgensi terhadap pengasuhan dan stimulasi dini untuk anak 0-3 tahun. Berdasarkan penelitian Tanoto Foundation, pengasuhan dan stimulasi itu bisa meningkatkan kemampuan kognitif dan emosional pada anak sebesar 30 dan 60 persen.
Baca Juga: LAPORAN KHUSUS: Pengamat Kritik Pemerintah, Daerah Diminta Efisiensi, Pusat Justru Jor-joran
Karena itu, sebagai mitra strategis Tanoto Foundation mendorong setiap keluarga berperan aktif dalam memberikan stimulasi dan pendidikan bagi anak usia dini sebagai foundational skill, kemampuan dasar yang berguna bagi anak untuk menunjang pendidikan dasar pada masa mendatang.
Istimewanya lagi, KLA tidak hanya merancang dan memenuhi kebutuhan dasar, melainkan juga mendorong terciptanya umpan balik dari anak.
Elemen itu memastikan perancangan dan pengawasan melibatkan langsung anak. Hal ini juga menegaskan sifat sistem KLA bukan untuk menggurui, tetapi untuk membersamai anak dengan memerhatikan hak anak.
Hasil nyata KLA telah terlihat di sejumlah daerah. Saat ini, berdasarkan peringkat dan pemenuhan indikator-indikatornya, terdapat 16 kota layak anak berstatus “utama” di Indonesia, termasuk Surabaya yang mengikuti CFCI UNICEF.
Selain itu, ada 76 kota layak anak “nindya”, 130 kota layak anak “madya”, dan 135 kota layak anak “pratama”.
Toh, kategori dan pemeringkatan KLA itu bukan sekadar jargon belaka. Dampaknya nyata. Salah satu yang menjadi menyebut contoh, adalah KLA utama yakni Kabupaten Bantul, Jogjakarta.
Bantul dinilai berhasil memenuhi standar-standar KLA, terutama dalam memberdayakan anak melalui pendidikan.
Sebelumnya, kabupaten ini mencatatkan angka pernikahan dini yang tinggi dan berimbas kepada turunnya partisipasi anak perempuan di sekolah.
Namun, pada pertengahan 2025, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan angka perkawinan anak berhasil ditekan dari 78 kasus pada 2022 menjadi separuhnya, yakni 39 kasus.
Pada periode yang sama, persentase anak perempuan yang bersekolah turut meningkat dari 29 ke 32 persen.
Total ada 357 kota/kabupaten yang tergolong KLA dengan berbagai kategorinya yang diharapkan terus meningkat untuk meraih peringkat tertinggi.
Dengan jumlah 98 kota dan 416 kabupaten di Indonesia saat ini, kita patut menanti langkah 157 daerah lainnya untuk menjadi bagian kota layak anak sebagai jaminan dalam memberikan perlindungan pada generasi masa depan bangsa.
Capaian-capaian baik dalam penguatan klaster KLA menjadi contoh bagaimana upaya melindungi kepentingan anak dapat menciptakan efek substansial untuk memenuhi hak-hak mereka. Langkah itu diharapkan terus meningkat dan bertambah di berbagai daerah.
Apalagi, Presiden Prabowo Subianto telah menekankan pemberdayaan dan perlindungan anak sebagai bagian dari “Asta Cita”, yakni visi untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia di masa depan. Itu menjadi bukti pemenuhan hak anak menjadi prioritas utama.
Pada akhirnya, pemenuhan hak dan pemberdayaan anak di kota layak anak bukanlah sekadar simbol, melainkan sebentuk keberpihakan untuk mewujudkan ruang aman dan masa depan yang berkeadilan dan sejahtera bagi generasi emas untuk menyongsong Indonesia Emas 2045. (rd)
Editor : Romdani.